26.9 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Pansus Covid-19 DPRD Gandeng KPK Awasi Bansos Pemprov Kalteng

PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus)
Covid-19 DPRD Kalteng, akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
untuk mengawasi penyaluran bantuan sosial (Bansor) Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Kalteng. Itu dilakukan Pansus DPRD Kalteng, karena penggunaan
anggaran Rp 739 Miliar oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam penanganan
covid-19 tidak transparan.

“Anggaran Covid-19 Kalteng sangat besar,
yakni sebesar Rp 739 M. Itu sesuai dengan yang sudah disampaikan ke Badan
Anggaran DPRD Kalteng,” kata Anggota Pansus Covid-19 DPRD Kalteng Heri
Santoso.

Politisi Muda Partai Demokrat ini mengatakan,
pemerintah provinsi tidak transparan dalam penggunaan anggaran penanganan
covid-19. Padahal, anggaran yang dipergunakan sangat  besar.

“Pemprov kurang Tranparan terkait
pengelolaan anggaran penanganan covid-19. Karena itu, Pansus akan menggandeng
KPK untuk mengawasi anggaran yang sangat besar tersebut, agar tepat sasaran dan
adanya keterbukaan,” ucapnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD: Program Pembangunan Harus Tetap Jalan

Pansus juga telah menggandeng BPK RI dalam
audit dan pengawas dana penanganan covid-19 Kalteng. “Ini kami Pansus
lakukan, karena sampai hari ini Pemprov Kalteng, baik itu gubernur maupun sekda
tidak transparan terkait kepastian penggunaan anggaran covid 19,”
tegasnya.

Wakil Rakyat Dapil III meliputi Kobar,
Lamandau, dan Sukamara ini mengatakan, Pemprov melalui video conference dengan
perguruan tinggi menyampaikan dana penanganan covid-19 sebesar Rp 500 M. Namun,
dalam media anggaran itu sebesar Rp 810 M dan disampaikan ke Banggar Rp 739 M.

“Ini membuat simpang siur dan tidak
keterbukaan publik masalah penyiapan anggaran covid 19 di kalteng. Kami
berharap dana anggran ini tidak menimbulkan perspektif yang berbeda kepada
masyarakat yang terdampak. Dan dana pemprov yang disiapkan untuk penanganan
covid-19 ini tidak membuat dampak negatif sosial lainnya,” tukasnya.

Baca Juga :  Komisi II Kunker ke Tumbang Manggo

Ditegaskan Anggota
Komisi III yang membidangi kesejahteraan rakyat dan bencana ini, jika pemprov
pro dengan rakyat, sebaiknya pemprov lebih mengedepankan transparasi penggunaan
anggaran covid 19. “Jika perlu publik bisa mengakses data-data rincian
penggunaan anggaran tersebut per item,” tandasnya. 

PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus)
Covid-19 DPRD Kalteng, akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
untuk mengawasi penyaluran bantuan sosial (Bansor) Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Kalteng. Itu dilakukan Pansus DPRD Kalteng, karena penggunaan
anggaran Rp 739 Miliar oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam penanganan
covid-19 tidak transparan.

“Anggaran Covid-19 Kalteng sangat besar,
yakni sebesar Rp 739 M. Itu sesuai dengan yang sudah disampaikan ke Badan
Anggaran DPRD Kalteng,” kata Anggota Pansus Covid-19 DPRD Kalteng Heri
Santoso.

Politisi Muda Partai Demokrat ini mengatakan,
pemerintah provinsi tidak transparan dalam penggunaan anggaran penanganan
covid-19. Padahal, anggaran yang dipergunakan sangat  besar.

“Pemprov kurang Tranparan terkait
pengelolaan anggaran penanganan covid-19. Karena itu, Pansus akan menggandeng
KPK untuk mengawasi anggaran yang sangat besar tersebut, agar tepat sasaran dan
adanya keterbukaan,” ucapnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD: Program Pembangunan Harus Tetap Jalan

Pansus juga telah menggandeng BPK RI dalam
audit dan pengawas dana penanganan covid-19 Kalteng. “Ini kami Pansus
lakukan, karena sampai hari ini Pemprov Kalteng, baik itu gubernur maupun sekda
tidak transparan terkait kepastian penggunaan anggaran covid 19,”
tegasnya.

Wakil Rakyat Dapil III meliputi Kobar,
Lamandau, dan Sukamara ini mengatakan, Pemprov melalui video conference dengan
perguruan tinggi menyampaikan dana penanganan covid-19 sebesar Rp 500 M. Namun,
dalam media anggaran itu sebesar Rp 810 M dan disampaikan ke Banggar Rp 739 M.

“Ini membuat simpang siur dan tidak
keterbukaan publik masalah penyiapan anggaran covid 19 di kalteng. Kami
berharap dana anggran ini tidak menimbulkan perspektif yang berbeda kepada
masyarakat yang terdampak. Dan dana pemprov yang disiapkan untuk penanganan
covid-19 ini tidak membuat dampak negatif sosial lainnya,” tukasnya.

Baca Juga :  Komisi II Kunker ke Tumbang Manggo

Ditegaskan Anggota
Komisi III yang membidangi kesejahteraan rakyat dan bencana ini, jika pemprov
pro dengan rakyat, sebaiknya pemprov lebih mengedepankan transparasi penggunaan
anggaran covid 19. “Jika perlu publik bisa mengakses data-data rincian
penggunaan anggaran tersebut per item,” tandasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru