Site icon Prokalteng

Naikkan Harga Tiket 2018-2019, Tujuh Maskapai Diputus Bersalah Langgar

naikkan-harga-tiket-2018-2019-tujuh-maskapai-diputus-bersalah-langgar

TUJUH masakapai nasional dianggap melanggar Undang Undang No 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dalam sidangnya Selasa (23/6/2020).

Ketujuh maskapai masing-masing
Garuda Indonesia (terlapor 1), Citilink Indonesia (terlapor 2), Sriwijaya Air
(terlapor 3), Nam Air (terlapor 4), Batik Air (terlapor 5), Lion Air (terlapor
6) dan Wings Air (terlapor 7).

Pelanggaran itu terkait penetapan
harga tiket pesawat tahun 2018-2019.

Majelis Hakim KPPU menilai telah
terjadi kesepakatan antar para maskapai dalam bentuk kesepakatan untuk
meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan
produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.

Hal ini mengakibatkan terbatasnya
pasokan dan harga tinggi pada layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal
penumpang kelas ekonomi di wilayah Indonesia.

KPPU juga menjatuhkan sanksi
berupa perintah pada tujuh maskapai untuk memberitahukan secara tertulis setiap
kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket
yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Menanggapi keputusan KPPU itu,
Kementerian Perhubungan menghormati putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun
1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam
Negeri yang melibatkan tujuh maskapai udara nasional yang terbukti melakukan
pelanggaran tarif tiket pesawat.

Juru Bicara Menteri Perhubungan
Adita Irawati di Jakarta hari Rabu mengatakan sejak awal proses, Kementerian
Perhubungan menyambut positif langkah KPPU tersebut dalam rangka menerapkan
praktek persaingan yang sehat di dunia penerbangan.

Hal ini sejalan dengan amanat
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dimana Kementerian
Perhubungan diamanahkan untuk menentukan tarif batas atas (TBA) dan Tarif Batas
Bawah (TBB) sebagai pertimbangan pemenuhan aspek keselamatan, perlindungan
konsumen dan menghindari persaingan tidak sehat antar badan usaha angkutan
udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kelas ekonomi.

“Terkait putusan KPPU untuk
memberikan saran dan pertimbangan kepada Kemenhub, kami sangat terbuka terhadap
semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU sebagai upaya untuk
memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta
efisiensi nasional ,” katanya.

Ia menambahkan Kemenhub di
sepanjang tahun 2019 telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan terkait TBA
yang sebelumnya adalah PM 14/2016 menjadi PM 20/2019 dan KM 106/2019, dimana
penerapan TBA tersebut dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap
konsumen dan juga keberlangsungan industri penerbangan.

Selain itu, Adita juga
menyampaikan bahwa di tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini, stakeholder
penerbangan termasuk maskapai, menunjukkan dukungan yang luar biasa untuk
melayani kebutuhan transportasi udara. Meskipun penerbangan dilakukan dengan
keharusan untuk menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak, yang tentu
berdampak kepada okupansi, namun pelayanan penerbangan tetap dilakukan dengan
tarif yang sama seperti sebelumnya, sesuai dengan KM 106/2019.

“Langkah ini kami apresiasi,
sebab kami tahu stakeholder penerbangan termasuk sektor yang sangat terdampak
di masa pandemi ini,” jelasnya

Adita juga menegaskan bahwa
Kemenhub akan bekerja keras dengan tetap melakukan pengawasan untuk menjaga
keselamatan dan keamanan penerbangan dengan tetap memperhatikan protokol
kesehatan serta menjamin konektivitas di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, Garuda Indonesia
Group sepenuhnya menghormati hasil putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) terkait dugaan pelanggaran Undang Undang Persaingan Usaha No 5 Tahun
1999.

“Perlu kami sampaikan bahwa
putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan
KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia
Group pada tahun 2019,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra
di Jakarta, Rabu.

Irfan mengatakan pihaknya
menyadari iklim usaha yang sehat menjadi fondasi penting bagi ekosistem
industri penerbangan agar dapat terus berdaya saing.

Karena itu,  saat ini Garuda Indonesia Group memastikan
untuk senantiasa memperkuat komitmennya dalam menjalankan tata kelola bisnis
perusahaan di tengah tantangan industri penerbangan yang semakin dinamis,
dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku.

“Garuda Indonesia Group juga akan
memfokuskan pencapaian kinerja usaha yang optimal sejalan dengan upaya
penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat,” ujar Irfan.

Exit mobile version