26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Waspada, Praktik Investasi Abal-abal Merajalela

JAKARTA – Praktik investasi berkedok koperasi sudah banyak memakan
korban. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun mengakui, perlu sikap tegas
terhadap kondisi saat ini. Salah satu langkah yang ditempuh, melibatkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Harus sudah kita disiplinkan
pihak-pihak yang menggunakan nama koperasi, tapi sebenarnya tidak menjalankan
azas dan prinsip-prinsip koperasi. Saya minta, koperasi jangan dijadikan
sebagai tempat pencucian uang, kedok dari praktek perbankan, dan praktek
rentenir,” terang Teten usai menghadiri RAT Tahun Buku 2019 Koperasi Simpan
Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT UGT (Usaha Gabungan Terpadu) Sidogiri, di
Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (23/2).

Ditambahkan Teten, jika hal itu
dibiarkan berlarut-larut, jelas akan, merusak nama baik koperasi dalam
pengembangan ke depannya. “Nama koperasi harus kita jaga, karena, koperasi
adalah konsep ideal dalam sistem ekonomi kerakyatan. Kita akan segera benahi
dan bereskan masalah ini. Tunggu saja,” tegas Teten seraya mengakui, sudah ada
beberapa laporan dari masyarakat terkait praktek ilegal berkedok koperasi
tersebut.

Baca Juga :  Ternyata Penurunan Tarif Pesawat Hanya untuk Garuda-Batik

Terkait kondisi ini Komisi VI DPR
meminta Kemenkop dan UMKM juga bisa memperkuat basis data UMKM secara nasional
untuk membuat peta jalan yang baik dan tepat terhadap pengembangan sektor usaha
tersebut ke depannya.

“Ya sangat penting bank data
untuk mengetahui jumlah dan memetakan UMKM di Indonesia sebagai upaya
meningkatkan kinerja dan meminimalisir ketidaktepatan penyaluran subsidi atau
bantuan kepada UMKM,” terang Anggota Komisi VI DPR Tommy Kurniawan.

Menurut dia, bila lembaga terkait
seperti Kementerian Koperasi dan UKM tidak memiliki basis data yang kuat, maka
ke depannya juga akan disangsikan bagaimana dapat mengembangkan UMKM menjadi
lebih baik. Ia juga menekankan bahwa pembenahan basis data juga akan membuat
program subsidi lebih tepat sasaran.

Anggota Komisi VI DPR Marwan
Jafar menambahkan perlindungan usaha bagi para pelaku koperasi dan UKM masuk
dalam pasal prioritas dalam omnibus law sehingga diharapkan menjadi katalisator
yang mempercepat perkembangan sektor yang selama ini dianggap sebagai jaring
pengaman sosial dan ekonomi kerakyatan tersebut.

Baca Juga :  RI Naik Kelas? Justru Banyak Dampak Negatifnya

“Dalam beberapa pasal di
rancangan omnibus law, perlindungan usaha dan kesempatan berusaha bagi UMKM
termasuk menjadi daftar prioritas,” katanya.

Marwan mengatakan keberpihakan
konkrit negara kepada pelaku koperasi dan UMKM terutama terkait akses bahan
baku, dana perbankan dan nonbank, distribusi, serta pemasaran harus terus
didorong realisasinya. Omnibus law terdiri atas 10 bidang, yaitu investasi,
ketenagakerjaan, UMKM dan perkoperasian, kemudahan berusaha, riset dan inovasi,
pengadaan lahan, kawasan ekonomi, percepatan strategis nasional, administrasi
pemerintahan, serta sanksi.

Salah satu yang menarik untuk
dibahas adalah terkait upaya untuk memudahkan, melindungi, dan memberdayakan
UMKM dan koperasi yang diatur dalam omnibus law. “Ekonomi Indonesia gak ambyar total waktu krisis ekonomi 1998
karena terutama pelaku UMKM yang jadi katup-katup ekonomi sosial di tingkat
terbawah masyarakat,” kata Marwan. (dim/fin/ful/kpc)

JAKARTA – Praktik investasi berkedok koperasi sudah banyak memakan
korban. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun mengakui, perlu sikap tegas
terhadap kondisi saat ini. Salah satu langkah yang ditempuh, melibatkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Harus sudah kita disiplinkan
pihak-pihak yang menggunakan nama koperasi, tapi sebenarnya tidak menjalankan
azas dan prinsip-prinsip koperasi. Saya minta, koperasi jangan dijadikan
sebagai tempat pencucian uang, kedok dari praktek perbankan, dan praktek
rentenir,” terang Teten usai menghadiri RAT Tahun Buku 2019 Koperasi Simpan
Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT UGT (Usaha Gabungan Terpadu) Sidogiri, di
Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (23/2).

Ditambahkan Teten, jika hal itu
dibiarkan berlarut-larut, jelas akan, merusak nama baik koperasi dalam
pengembangan ke depannya. “Nama koperasi harus kita jaga, karena, koperasi
adalah konsep ideal dalam sistem ekonomi kerakyatan. Kita akan segera benahi
dan bereskan masalah ini. Tunggu saja,” tegas Teten seraya mengakui, sudah ada
beberapa laporan dari masyarakat terkait praktek ilegal berkedok koperasi
tersebut.

Baca Juga :  Ternyata Penurunan Tarif Pesawat Hanya untuk Garuda-Batik

Terkait kondisi ini Komisi VI DPR
meminta Kemenkop dan UMKM juga bisa memperkuat basis data UMKM secara nasional
untuk membuat peta jalan yang baik dan tepat terhadap pengembangan sektor usaha
tersebut ke depannya.

“Ya sangat penting bank data
untuk mengetahui jumlah dan memetakan UMKM di Indonesia sebagai upaya
meningkatkan kinerja dan meminimalisir ketidaktepatan penyaluran subsidi atau
bantuan kepada UMKM,” terang Anggota Komisi VI DPR Tommy Kurniawan.

Menurut dia, bila lembaga terkait
seperti Kementerian Koperasi dan UKM tidak memiliki basis data yang kuat, maka
ke depannya juga akan disangsikan bagaimana dapat mengembangkan UMKM menjadi
lebih baik. Ia juga menekankan bahwa pembenahan basis data juga akan membuat
program subsidi lebih tepat sasaran.

Anggota Komisi VI DPR Marwan
Jafar menambahkan perlindungan usaha bagi para pelaku koperasi dan UKM masuk
dalam pasal prioritas dalam omnibus law sehingga diharapkan menjadi katalisator
yang mempercepat perkembangan sektor yang selama ini dianggap sebagai jaring
pengaman sosial dan ekonomi kerakyatan tersebut.

Baca Juga :  RI Naik Kelas? Justru Banyak Dampak Negatifnya

“Dalam beberapa pasal di
rancangan omnibus law, perlindungan usaha dan kesempatan berusaha bagi UMKM
termasuk menjadi daftar prioritas,” katanya.

Marwan mengatakan keberpihakan
konkrit negara kepada pelaku koperasi dan UMKM terutama terkait akses bahan
baku, dana perbankan dan nonbank, distribusi, serta pemasaran harus terus
didorong realisasinya. Omnibus law terdiri atas 10 bidang, yaitu investasi,
ketenagakerjaan, UMKM dan perkoperasian, kemudahan berusaha, riset dan inovasi,
pengadaan lahan, kawasan ekonomi, percepatan strategis nasional, administrasi
pemerintahan, serta sanksi.

Salah satu yang menarik untuk
dibahas adalah terkait upaya untuk memudahkan, melindungi, dan memberdayakan
UMKM dan koperasi yang diatur dalam omnibus law. “Ekonomi Indonesia gak ambyar total waktu krisis ekonomi 1998
karena terutama pelaku UMKM yang jadi katup-katup ekonomi sosial di tingkat
terbawah masyarakat,” kata Marwan. (dim/fin/ful/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru