PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya atau disebut BPJAMSOSTEK, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Guru Honorer Pengajar Pendidikan Kesra Kota Palangka Raya dan Tenaga Honorer Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pemerintah Kota Palangka Raya.
Penyerahan simbolis Santunan Program Jaminan Kematian Almarhum Sabri dan Almarhum Erius Marjo diserahkan kepada ahli waris, Istri Almarhum yang dalam kesempatan itu diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi dan Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya Indriarti Ritadewi pada Rabu (22/9/2021).
Umi Mastikah mengaku menyambut baik inisiatif dari BPJAMSOSTEK, hal ini dikarena proses klaim di BPJS Ketenagakerjaan prosesnya cepat untuk ahli waris.
"Kami dari Pemerintah Kota Palangka Raya berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang sudah menunaikan kewajibannya memberikan santunan. Kami juga memberikan apresiasi kepada BPJAMSOSTEK atas santunan kematian kepada ahli waris tersebut dan diharapkan santunan ini berguna bagi keluarga yang ditinggalkan" katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Palangka Raya Budi Wahyudi mengungkapkan bahwa, penyerahan santunan tersebut sebagai upaya pelaksanaan dalam menyampaikan hak bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan atas manfaat klaim jaminan kematian.
“Atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan dan pribadi, kami menyampaikan turut berbelasungkawa atas wafatnya almarhum. Semoga keluarga yang ditinggalkan akan diberikan ketabahan dan kekuatan dan kiranya santunan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diserahkan ini akan memberi manfaat bagi keluarga yang ditinggalkanya,” ungkap Budi.
“Besaran santunan Jaminan Kematian yang kami berikan sebesar senilai 42 juta rupiah sesuai dengan Perubahan Peningkatan Santunan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam PP No. 82 Tahun 2019 itu berlaku pada semua sektor pekerjaan termasuk pekerja Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya,” tambah Budi.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan, setiap pekerja hendaknya didaftarkan ke BPJAMSOSTEK agar hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terpenuhi, karena kita tidak pernah tahu resiko dapat terjadi kapan saja dalam bekerja.
"Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya seperti ini. Bila terjadi musibah, negara hadir memberi santunan,” ungkap Budi.