25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

BI Fast Mulai Diterapkan 21 Desember 2021, Transfer Antarbank Lebih Murah

PROKALTENG.CO – Bank Indonesia (BI) akan mulai mengimplementasikan BI Fast mulai 21 Desember 2021. Dengan penerapan BI Fast ini, maka biaya transfer antarbank akan menjadi lebih murah.

“BI juga akan segera mengimplementasikan sistem BI Fast mulai 21 Desember mendatang. Dengan BI Fast, biaya transfer antar bank akan turun dari Rp6.500 menjadi Rp2.500 per transaksi dari bank ke nasabah,” Gubernur BI Perry Warjiyo, Jumat, (17/12/2021).

Sementara biaya transaksi dari BI ke bank sebesar Rp19 per transaksi. “Pada 21 Desember 2021, BI akan meluncurkan BI Fast sebagai infrastruktur pembayaran ritel yang real time dan beroperasi tanpa henti, 24/7,” imbuhnya.

Selain itu, BI juga memperpanjang tarif layanan sistem kliring nasional (SKNBI) maksimal Rp2.900 per transaksi dari bank ke nasabah. Sebelumnya, kebijakan tersebut akan berakhir pada 31 Desember 2021 menjadi 30 Juni 2022.

Baca Juga :  Seluruh Kontingen Barsel Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

“Maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula berakhir 31 Desember 2021 menjadi sampai dengan 30 Juni 2022,” kata Perry Warjiyo.

Begitu juga dengan tarif SKNBI sebesar Rp1 per transaksi dari BI ke bank akan diperpanjang sampai pertengahan tahun depan. Perry mengatakan kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Perry berharap, berbagai kebijakan di sistem pembayaran ini bisa membantu masyarakat agar mendapatkan biaya transaksi yang lebih murah, baik secara kliring maupun transfer antar bank. (der/fin/kpc)

PROKALTENG.CO – Bank Indonesia (BI) akan mulai mengimplementasikan BI Fast mulai 21 Desember 2021. Dengan penerapan BI Fast ini, maka biaya transfer antarbank akan menjadi lebih murah.

“BI juga akan segera mengimplementasikan sistem BI Fast mulai 21 Desember mendatang. Dengan BI Fast, biaya transfer antar bank akan turun dari Rp6.500 menjadi Rp2.500 per transaksi dari bank ke nasabah,” Gubernur BI Perry Warjiyo, Jumat, (17/12/2021).

Sementara biaya transaksi dari BI ke bank sebesar Rp19 per transaksi. “Pada 21 Desember 2021, BI akan meluncurkan BI Fast sebagai infrastruktur pembayaran ritel yang real time dan beroperasi tanpa henti, 24/7,” imbuhnya.

Selain itu, BI juga memperpanjang tarif layanan sistem kliring nasional (SKNBI) maksimal Rp2.900 per transaksi dari bank ke nasabah. Sebelumnya, kebijakan tersebut akan berakhir pada 31 Desember 2021 menjadi 30 Juni 2022.

Baca Juga :  Seluruh Kontingen Barsel Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

“Maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula berakhir 31 Desember 2021 menjadi sampai dengan 30 Juni 2022,” kata Perry Warjiyo.

Begitu juga dengan tarif SKNBI sebesar Rp1 per transaksi dari BI ke bank akan diperpanjang sampai pertengahan tahun depan. Perry mengatakan kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Perry berharap, berbagai kebijakan di sistem pembayaran ini bisa membantu masyarakat agar mendapatkan biaya transaksi yang lebih murah, baik secara kliring maupun transfer antar bank. (der/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru