PROKALTENG.CO – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melepas ekspor minuman beralkohol (minol) perdana milik PT Langgeng Kreasi Jayaprima (LKJ) atau Diageo Indonesia ke Thailand. Ekspor Minol dengan merek Captain Morgan tersebut difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran direksi LKJ yang telah melakukan ekspansi pasar ke Thailand melalui ekspor produk minuman beralkoholnya,” kata Dirjen Industri Agro Putu Juli Ardika di Tabanan, Bali, Kamis (16/12/2021).
Putu berharap, selain untuk substitusi minuman beralkohol impor untuk wisatawan, ke depan RI bisa menjadi hub atau sentra ekspor minuman beralkohol di wilayah Asia Tenggara.
“LKJ merupakan salah satu perusahaan multinasional yang memproduksi minol premium, seperti vodka merek Smirnoff dan Gibley’s, rum merek Captain Morgan, gin merek Gordon dan Gibley’s, yang diperuntukkan konsumsi wisatawan mancanegara,” terangnya.
Adapun tujuan ekspor minuman beralkohol mendarat ke Filipina, Timor Leste, Thailand, Singapura, Malaysia, dan negara lainnya dengan nilai ekspor mencapai USD7,3 juta pada 2020 lalu.
“Kami harap yang dilakukan LKJ dapat menciptakan multiplier effect di sektor lain, mendorong pertumbuhan ekspor di Indonesia, dan meningkatkan penerimaan devisa negara yang akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.
“Ekspansi yang dilakukan LKJ diharapkan dapat membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya untuk masyarakat lokal,” imbuhnya.
Ke depan, Putu berharap, LKJ dapat terus melakukan diversifikasi produk minuman beralkohol dan mencari terobosan membuka akses pasar untuk negara tujuan ekspor baru. Toh, industri minol dikendalikan dan diawasi.
Sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 1993 sampai dengan Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, bidang usaha industri minuman beralkohol bersifat tertutup bagi penanaman modal baru.
“Pembinaan yang dilakukan untuk industri itu adalah pengendalian dan pengawasan baik dari aspek perizinan, produksi, mutu dan peredarannya,” terangnya.
Pengendalian dan pengawasan terhadap industri minuman beralkohol juga diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Lalu, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol.
“Kementerian Perindustrian berperan dalam hal pengendalian dan pengawasan terhadap produksi dan mutu,” katanya.
“Sebagai upaya agar produk minuman beralkohol yang beredar di masyarakat merupakan produk minuman beralkohol hasil industri yang berkualitas dan aman dikonsumsi oleh masyarakat,” tandasnya. (der/ant/fin)