PROKALTENG.CO-Harga emas hari ini, Kamis (15/1), kembali mengalami penguatan. Data dari laman resmi Sahabat Pegadaian dan Logam Mulia Antam menunjukkan bahwa harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik sejak beberapa hari terakhir.
Kenaikan harga ini menjadi perhatian investor dan masyarakat karena menunjukkan tren positif pasar emas menjelang pertengahan Januari.
Harga Emas Galeri24 dan UBS Naik
Harga emas Galeri24 tercatat naik Rp16.000, dari sebelumnya Rp2.676.000 menjadi Rp2.692.000 per gram.
Sementara itu, emas UBS mengalami kenaikan lebih besar, yakni Rp25.000, dari Rp2.727.000 menjadi Rp2.752.000 per gram.
Emas Galeri24 dijual dalam ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sedangkan emas UBS tersedia dari 0,5 gram hingga 500 gram.
Daftar Harga Emas Galeri24
0,5 gram: Rp1.412.000
1 gram: Rp2.692.000
2 gram: Rp5.303.000
5 gram: Rp13.159.000
10 gram: Rp26.248.000
25 gram: Rp65.457.000
50 gram: Rp130.811.000
100 gram: Rp261.492.000
250 gram: Rp652.126.000
500 gram: Rp1.304.250.000
1.000 gram: Rp2.608.499.000
Daftar Harga Emas UBS
0,5 gram: Rp1.487.000
1 gram: Rp2.752.000
2 gram: Rp5.460.000
5 gram: Rp13.491.000
10 gram: Rp26.839.000
25 gram: Rp66.966.000
50 gram: Rp133.656.000
100 gram: Rp267.207.000
250 gram: Rp667.820.000
500 gram: Rp1.334.071.000
Harga Emas Antam Hari Ini Juga Menguat
Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Kamis (15/1) juga terus menunjukkan tren kenaikan.
Harga emas Antam naik Rp10.000 dari sebelumnya Rp2.665.000 menjadi Rp2.675.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam turut meningkat ke level Rp2.521.000 per gram.
Harga Emas Antam Terbaru
0,5 gram: Rp1.387.500
1 gram: Rp2.675.000
2 gram: Rp5.290.000
3 gram: Rp7.910.000
5 gram: Rp13.150.000
10 gram: Rp26.245.000
25 gram: Rp65.487.000
50 gram: Rp130.895.000
100 gram: Rp261.712.000
250 gram: Rp654.015.000
500 gram: Rp1.307.820.000
1.000 gram: Rp2.615.600.000
Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Setiap transaksi pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Untuk transaksi jual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai transaksi buyback.
Kenaikan harga emas hari ini menunjukkan sentimen positif pasar emas di awal tahun.
Dengan tren penguatan yang berlanjut, emas masih menjadi instrumen investasi yang menarik sebagai pelindung nilai terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi. (jpg)


