29.9 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Ternyata Penurunan Tarif Pesawat Hanya untuk Garuda-Batik

JAKARTA – Pemerintah akhirnya merealisasi janji untuk menurunkan
tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Mulai besok (15/5) TBA diturunkan 12-16
persen. Namun, penurunan itu hanya berlaku untuk pesawat dengan layanan penuh
(full service) dan menggunakan mesin jet. Misalnya, Garuda Indonesia dan Batik
Air.

Tiap rute akan mengalami
penurunan TBA yang berbeda. Perbedaan itu diukur dari beberapa hal. Antara
lain, okupansi dan frekuensi penerbangan.

Menteri Perhubungan Budi Karya
Sumadi mengatakan, meski range penurunan 12-16 persen, jika dirata-rata, TBA
akan turun 15 persen. “Penurunan itu berlaku untuk maskapai full service, tapi
nanti LCC (low cost carrier, Red) pasti akan mengikuti,” terang dia dalam
konferensi pers kemarin (13/5).

Baca Juga :  Maaf Ya! Pertamax Nail Lagi, Ini Daftar Harganya di Setiap Daerah

Selama ini maskapai full service
boleh memakai TBA hingga 100 persen. Sedangkan TBA untuk LCC biasanya 80-85
persen dari TBA yang dipakai maskapai full service. “Saya mengimbau LCC kalau
bisa menerapkan 50 persen dari TBA,” lanjut Budi. LCC di Indonesia, misalnya,
Lion Air dan AirAsia.

Menurut dia, penurunan itu
dimungkinkan untuk diterapkan oleh maskapai lantaran harga avtur sudah turun.
Selain itu, manajemen bandara di Indonesia sudah cukup bagus dan on time
performance (OTP) maskapai membaik. Dampaknya, cost structure yang dikeluarkan
oleh maskapai, baik dari sisi bahan bakar maupun biaya di bandara, bisa
ditekan. Di samping itu, Budi diminta oleh Kementerian Pariwisata untuk
mengontrol harga tiket pesawat.

Baca Juga :  Komitmen Tinggi, Implementasi ESG BRI Mengacu Standar Regulasi Domestik, Regional & Global

Menko Bidang Perekonomian Darmin
Nasution menambahkan, industri pariwisata memang cukup terdampak kenaikan harga
tiket pesawat. Ditambah lagi, Lebaran jatuh pada Juni mendatang. Penurunan TBA
harus dipercepat agar inflasi saat Ramadan dan Lebaran tak naik terlalu tinggi.

“Ya, pemerintah dalam hal ini
harus seimbang antara mementingkan kepentingan industri maskapai dengan
kemampuan dan daya beli konsumen,” ujarnya. (JPC/KPC)

JAKARTA – Pemerintah akhirnya merealisasi janji untuk menurunkan
tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Mulai besok (15/5) TBA diturunkan 12-16
persen. Namun, penurunan itu hanya berlaku untuk pesawat dengan layanan penuh
(full service) dan menggunakan mesin jet. Misalnya, Garuda Indonesia dan Batik
Air.

Tiap rute akan mengalami
penurunan TBA yang berbeda. Perbedaan itu diukur dari beberapa hal. Antara
lain, okupansi dan frekuensi penerbangan.

Menteri Perhubungan Budi Karya
Sumadi mengatakan, meski range penurunan 12-16 persen, jika dirata-rata, TBA
akan turun 15 persen. “Penurunan itu berlaku untuk maskapai full service, tapi
nanti LCC (low cost carrier, Red) pasti akan mengikuti,” terang dia dalam
konferensi pers kemarin (13/5).

Baca Juga :  Maaf Ya! Pertamax Nail Lagi, Ini Daftar Harganya di Setiap Daerah

Selama ini maskapai full service
boleh memakai TBA hingga 100 persen. Sedangkan TBA untuk LCC biasanya 80-85
persen dari TBA yang dipakai maskapai full service. “Saya mengimbau LCC kalau
bisa menerapkan 50 persen dari TBA,” lanjut Budi. LCC di Indonesia, misalnya,
Lion Air dan AirAsia.

Menurut dia, penurunan itu
dimungkinkan untuk diterapkan oleh maskapai lantaran harga avtur sudah turun.
Selain itu, manajemen bandara di Indonesia sudah cukup bagus dan on time
performance (OTP) maskapai membaik. Dampaknya, cost structure yang dikeluarkan
oleh maskapai, baik dari sisi bahan bakar maupun biaya di bandara, bisa
ditekan. Di samping itu, Budi diminta oleh Kementerian Pariwisata untuk
mengontrol harga tiket pesawat.

Baca Juga :  Komitmen Tinggi, Implementasi ESG BRI Mengacu Standar Regulasi Domestik, Regional & Global

Menko Bidang Perekonomian Darmin
Nasution menambahkan, industri pariwisata memang cukup terdampak kenaikan harga
tiket pesawat. Ditambah lagi, Lebaran jatuh pada Juni mendatang. Penurunan TBA
harus dipercepat agar inflasi saat Ramadan dan Lebaran tak naik terlalu tinggi.

“Ya, pemerintah dalam hal ini
harus seimbang antara mementingkan kepentingan industri maskapai dengan
kemampuan dan daya beli konsumen,” ujarnya. (JPC/KPC)

Terpopuler

Artikel Terbaru