28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 12 Sampai 16 Persen

JAKARTA – Pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat
turun antara 12 persen sampai 16 persen.

Hal ini disampaikan langsung oleh
Menteri Darmin Nasution dan Menteri Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi
Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara di Jakarta, Senin (13/5).

Dijelaskan, penurunan sebesar itu
akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti tujuan ke Jawa. Sedangkan penurunan
lainnya dilakukan pada rute penerbangan ke Jayapura.

“Hal ini dilakukan pemerintah,
bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai
masyarakat,” ujar Darmin.

Lebih lanjut, Darmin menjelaskan
pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat sejak akhir Desember 2018 dan
tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

Baca Juga :  Honda Vario 160 dan Genio Lebih Menarik, Beli Sekarang Ada Promo Ini

Dampaknya sangat dirasakan
masyarakat terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan
isu yang berskala nasional.

Tarif batas atas yang diatur
dalam Keputusan Menteri Perhubungan No KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara
signifikan sejak 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan
penumpang udara tidak kunjung turun.

Kondisi lain yang menyebabkan
tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga avtur.

Pada akhir Desember 2018, harga
avtur menyentuh USD 86,29 per barel, tertinggi sejak Desember 2014.

Hal ini berdampak pada
peningkatan beban operasional perusahaan maskapai sehingga perlu dikompensasi
dengan peningkatan tarif pesawat.

Keputusan penurunan tarif batas
atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan
dengan target 15 Mei 2019.

Baca Juga :  Berikan Pelayan Terbaik Kepada Nasabah

Bukan hanya itu, keputusan ini
akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku.

Tujuannya, untuk menjaga tarif
angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.

Darmin juga menegaskan diperlukan
sinergi antara kementerian atau lembaga dan badan usaha terkait untuk terus
mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala sehingga
potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal.

“Dengan demikian, kondisi
industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan
dengan lebih baik dan stabil,” tegasnya. (tan/jpnn/pojoksatu/kpc)

JAKARTA – Pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat
turun antara 12 persen sampai 16 persen.

Hal ini disampaikan langsung oleh
Menteri Darmin Nasution dan Menteri Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi
Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara di Jakarta, Senin (13/5).

Dijelaskan, penurunan sebesar itu
akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti tujuan ke Jawa. Sedangkan penurunan
lainnya dilakukan pada rute penerbangan ke Jayapura.

“Hal ini dilakukan pemerintah,
bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai
masyarakat,” ujar Darmin.

Lebih lanjut, Darmin menjelaskan
pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat sejak akhir Desember 2018 dan
tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

Baca Juga :  Honda Vario 160 dan Genio Lebih Menarik, Beli Sekarang Ada Promo Ini

Dampaknya sangat dirasakan
masyarakat terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan
isu yang berskala nasional.

Tarif batas atas yang diatur
dalam Keputusan Menteri Perhubungan No KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara
signifikan sejak 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan
penumpang udara tidak kunjung turun.

Kondisi lain yang menyebabkan
tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga avtur.

Pada akhir Desember 2018, harga
avtur menyentuh USD 86,29 per barel, tertinggi sejak Desember 2014.

Hal ini berdampak pada
peningkatan beban operasional perusahaan maskapai sehingga perlu dikompensasi
dengan peningkatan tarif pesawat.

Keputusan penurunan tarif batas
atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan
dengan target 15 Mei 2019.

Baca Juga :  Berikan Pelayan Terbaik Kepada Nasabah

Bukan hanya itu, keputusan ini
akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku.

Tujuannya, untuk menjaga tarif
angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.

Darmin juga menegaskan diperlukan
sinergi antara kementerian atau lembaga dan badan usaha terkait untuk terus
mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala sehingga
potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal.

“Dengan demikian, kondisi
industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan
dengan lebih baik dan stabil,” tegasnya. (tan/jpnn/pojoksatu/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru