Site icon Prokalteng

OJK Regional Kalimantan Perketat Pengawasan Asuransi

ojk-regional-kalimantan-perketat-pengawasan-asuransi

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalimantan memperketat
pengawasan terhadap perusahaan asuransi, termasuk di Kalimantan Selatan.

Kepala OJK Regional IX Kalimantan
Haryanto menjelaskan, saat ini pendirian perusahaan asuransi tidak mudah karena
harus memenuhi persyaratan yang lebih ketat.

“Hal ini untuk mengurangi
risiko masyarakat yang dirugikan dan banyaknya perusahaan asuransi yang
pailit,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, asuransi yang
pailit seperti Jiwasraya sudah ditangani pemerintah melalui Kementerian
Keuangan dan dalam proses penyehatan.

“Begitu juga dengan
Bumiputra juga dalam proses untuk penyehatan dengan menjual beberapa aset
asetnya. Jadi, nasabah tidak perlu resah,” jelasnya.

Di Kalsel sendiri hanya ada
cabang atau kantor pemasaran asuransi, semuanya berkantor di Jakarta.

Haryanto mencatat ada 34 kantor
cabang/kantor pemasaran asuransi kerugian dan 27 kantor cabang/pemasaran
asuransi jiwa. (sya/ij/ema/prokal/jpnn/kpc)

Exit mobile version