26.9 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Pemerintah Ancang-ancang Naikkan Tarif Listrik

PROKALTENG.CO – Sejak 2017, tidak ada penyesuaian tarif listrik
nonsubsidi. Padahal, berbagai indikator pembentuk harga mengalami kenaikan. Hal
itu menjadi alasan pemerintah mengajukan usul kenaikan tarif listrik
nonsubsidi.

Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida
Mulyana menyebutkan, pembentuk tarif listrik, antara lain, harga komoditas
energi dan nilai tukar rupiah. Dua hal tersebut telah mengalami perubahaan
harga. Dengan begitu, ada selisih harga jual listrik PT PLN (Persero).

“Dan untuk segmen itu, kompensasi
setiap tahunnya dibayarkan APBN ke PLN,” tuturnya.

Rida memerinci, saat ini PLN
memiliki 38 golongan pelanggan. Jumlah itu terdiri atas 25 golongan yang
mendapatkan subsidi dan 13 golongan nonsubsidi. Golongan nonsubsidi itulah yang
tidak diberlakukan penyesuaian tarif sejak 2017 dan berujung pada pemberian
kompensasi kepada PLN.

Baca Juga :  Dalam 3 Bulan BRI Cetak Laba Rp15,56 Triliun

Jika nanti penyesuaian tarif
dilakukan, ada tambahan tagihan yang bakal dibayarkan pelanggan dengan kisaran
beragam sesuai golongan masing-masing. “Kalau diubah, itu naiknya Rp 18 ribu
per bulan untuk golongan 900 VA, 1.300 VA naiknya Rp 10.800. Kemudian, yang R2
(2.200 VA) itu mungkin naiknya Rp 31 ribu per bulan. R3 (3.300 VA) naiknya Rp
101 ribu per bulan,” tuturnya.

Kementerian ESDM mengalkulasi,
kenaikan terbesar akan dialami kelompok pelanggan I-IV (industri). Meski
demikian, pemerintah belum menetapkan kapan kebijakan tarif adjustment itu akan
dilakukan.

Menurut Rida, kebijakan tersebut
bakal berpengaruh pada penghematan APBN. Dia mencontohkan, saat ini total
masyarakat yang menjadi pengguna listrik 450 VA yang masih disubsidi sebanyak
24,5 juta pelanggan. Namun, merujuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS),
hanya ada 9,3 juta yang berhak menikmati subsidi.

Baca Juga :  KPR BRI Tawarkan Bunga Menarik dan Bebas Ribet

PROKALTENG.CO – Sejak 2017, tidak ada penyesuaian tarif listrik
nonsubsidi. Padahal, berbagai indikator pembentuk harga mengalami kenaikan. Hal
itu menjadi alasan pemerintah mengajukan usul kenaikan tarif listrik
nonsubsidi.

Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida
Mulyana menyebutkan, pembentuk tarif listrik, antara lain, harga komoditas
energi dan nilai tukar rupiah. Dua hal tersebut telah mengalami perubahaan
harga. Dengan begitu, ada selisih harga jual listrik PT PLN (Persero).

“Dan untuk segmen itu, kompensasi
setiap tahunnya dibayarkan APBN ke PLN,” tuturnya.

Rida memerinci, saat ini PLN
memiliki 38 golongan pelanggan. Jumlah itu terdiri atas 25 golongan yang
mendapatkan subsidi dan 13 golongan nonsubsidi. Golongan nonsubsidi itulah yang
tidak diberlakukan penyesuaian tarif sejak 2017 dan berujung pada pemberian
kompensasi kepada PLN.

Baca Juga :  Dalam 3 Bulan BRI Cetak Laba Rp15,56 Triliun

Jika nanti penyesuaian tarif
dilakukan, ada tambahan tagihan yang bakal dibayarkan pelanggan dengan kisaran
beragam sesuai golongan masing-masing. “Kalau diubah, itu naiknya Rp 18 ribu
per bulan untuk golongan 900 VA, 1.300 VA naiknya Rp 10.800. Kemudian, yang R2
(2.200 VA) itu mungkin naiknya Rp 31 ribu per bulan. R3 (3.300 VA) naiknya Rp
101 ribu per bulan,” tuturnya.

Kementerian ESDM mengalkulasi,
kenaikan terbesar akan dialami kelompok pelanggan I-IV (industri). Meski
demikian, pemerintah belum menetapkan kapan kebijakan tarif adjustment itu akan
dilakukan.

Menurut Rida, kebijakan tersebut
bakal berpengaruh pada penghematan APBN. Dia mencontohkan, saat ini total
masyarakat yang menjadi pengguna listrik 450 VA yang masih disubsidi sebanyak
24,5 juta pelanggan. Namun, merujuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS),
hanya ada 9,3 juta yang berhak menikmati subsidi.

Baca Juga :  KPR BRI Tawarkan Bunga Menarik dan Bebas Ribet

Terpopuler

Artikel Terbaru