27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kadin Kalteng Dukung Pencabutan Perizinan oleh Pemerintah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Tengah mendukung rekomendasi Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran agar pemerintah tidak memperpanjang dua Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berstatus eksplorasi dan izinnya berakhirnya tahun ini.

Selain itu, Kadin Kalteng juga mendukung langkah pemerintah pusat yang mencabut puluhan izin perusahaan pertambangan, perkebunan, dan HPH di Kalteng.

“Intinya, Kadin Kalteng mendukung kebijakan Presiden RI mencabut puluhan izin perusahaan di Kalteng. Dan kita juga mendukung usulan Gubernur Kalteng agar dua izin PKP2B yang tahun ini habis, tidak diperpanjang,” kata Ketua Umum Kadin Kalteng Rahmat Nasution Hamka, Senin (10/1/2022).

Menurut pria yang akrab disapa RNH itu, pencabutan izin tersebut sangat tepat, dalam rangka merapikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Kalteng. Dengan pemberian izin dan pengelolaan SDA yang baik, tentu akan berdampak positif terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat.

“Pencabutan perizinan  ini tentu sangat baik, karena bertujuan untuk ditata ulang dan dirapikan. Dengan itu, nantinya berdampak positif terhadap perekonomian daerah dan tidak menimbulkan permasalahan di Kalteng,” tegasnya.

Baca Juga :  Kadin Komitmen Bantu Pendidikan Kalteng

Seperti diketahui, di Kalteng terdapat tujuh perusahaan PKP2B generasi ketiga yang ditandatangani Pemerintah RI pada tahun 1998, yaitu PT Kalteng Coal, PT Maruwai Coal, PT Pari Coal, PT Ratah Coal, PT Sumber Barito Coal, PT Juloi Coal dan PT Lahai Coal, dengan luas total 221.109 Ha. Ketujuh perusahaan tersebut bernaung di bawah Grup Perusahaan BHP Biliton dan Adaro Metcoal Company (AMC).

Dua di antaranya, yakni PT Pari Coal dan PT Ratah Coal, yang berstatus eksplorasi, izin berakhir tahun 2022.

Dengan pencabutan perizinan dan usulan tidak diperpanjang izin PKP2B tersebut, RNH berharap kedepan penataan perizinan di Kalteng dapat sinergi melibatkan pengusaha baik nasional maupun daerah.

“Yang terpenting keterlibatan perusahaan daerah, selain itu, juga melibatkan masyarakat yang ada di daerah sebagai tenaga kerja.  Penataan dan pengelolaan SDA yang baik dan berkeadilan merupakan keingan Gubernur Kalteng, dan kita mendukung agar pengelolaan SDA Kalteng dapat berkeadilan dan berdampak positif bagi Kalteng,” tukasnya.

Baca Juga :  MUI Haramkan Penggunaan Uang Kripto

Seperti diberitakan, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengusulkan pencabutan terhadap dua dari tujuh izin PKP2B yang beroperasi di Kalteng. Menurut gubernur, Pemerintah telah memberikan kesempatan selama 23 tahun perusahaan PKP2B tersebut untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan meliputi, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi dan operasi produksi. Namun hingga saat ini, belum memberikan konstribusi yang optimal bagi daerah terhadap penguasaan pengelolaan sumberdaya alam yang ada.

Tindakan tegas Gubernur Kalimantan Tengah ini sejalan dengan kebijakan Presiden  Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja.

“Bukan hanya yang tidak dikelola, tetapi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dampak-dampak dari perizinan tersebut yang merugikan masyarakat, selain kerusakan alam dan infrastruktur juga tidak berkontribusi bagi peningkatan PAD yang akan digunakan untuk pembangunan di Kalimantan Tengah,” ucapnya.






Reporter: Arjoni

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Tengah mendukung rekomendasi Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran agar pemerintah tidak memperpanjang dua Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berstatus eksplorasi dan izinnya berakhirnya tahun ini.

Selain itu, Kadin Kalteng juga mendukung langkah pemerintah pusat yang mencabut puluhan izin perusahaan pertambangan, perkebunan, dan HPH di Kalteng.

“Intinya, Kadin Kalteng mendukung kebijakan Presiden RI mencabut puluhan izin perusahaan di Kalteng. Dan kita juga mendukung usulan Gubernur Kalteng agar dua izin PKP2B yang tahun ini habis, tidak diperpanjang,” kata Ketua Umum Kadin Kalteng Rahmat Nasution Hamka, Senin (10/1/2022).

Menurut pria yang akrab disapa RNH itu, pencabutan izin tersebut sangat tepat, dalam rangka merapikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Kalteng. Dengan pemberian izin dan pengelolaan SDA yang baik, tentu akan berdampak positif terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat.

“Pencabutan perizinan  ini tentu sangat baik, karena bertujuan untuk ditata ulang dan dirapikan. Dengan itu, nantinya berdampak positif terhadap perekonomian daerah dan tidak menimbulkan permasalahan di Kalteng,” tegasnya.

Baca Juga :  Kadin Komitmen Bantu Pendidikan Kalteng

Seperti diketahui, di Kalteng terdapat tujuh perusahaan PKP2B generasi ketiga yang ditandatangani Pemerintah RI pada tahun 1998, yaitu PT Kalteng Coal, PT Maruwai Coal, PT Pari Coal, PT Ratah Coal, PT Sumber Barito Coal, PT Juloi Coal dan PT Lahai Coal, dengan luas total 221.109 Ha. Ketujuh perusahaan tersebut bernaung di bawah Grup Perusahaan BHP Biliton dan Adaro Metcoal Company (AMC).

Dua di antaranya, yakni PT Pari Coal dan PT Ratah Coal, yang berstatus eksplorasi, izin berakhir tahun 2022.

Dengan pencabutan perizinan dan usulan tidak diperpanjang izin PKP2B tersebut, RNH berharap kedepan penataan perizinan di Kalteng dapat sinergi melibatkan pengusaha baik nasional maupun daerah.

“Yang terpenting keterlibatan perusahaan daerah, selain itu, juga melibatkan masyarakat yang ada di daerah sebagai tenaga kerja.  Penataan dan pengelolaan SDA yang baik dan berkeadilan merupakan keingan Gubernur Kalteng, dan kita mendukung agar pengelolaan SDA Kalteng dapat berkeadilan dan berdampak positif bagi Kalteng,” tukasnya.

Baca Juga :  MUI Haramkan Penggunaan Uang Kripto

Seperti diberitakan, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengusulkan pencabutan terhadap dua dari tujuh izin PKP2B yang beroperasi di Kalteng. Menurut gubernur, Pemerintah telah memberikan kesempatan selama 23 tahun perusahaan PKP2B tersebut untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan meliputi, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi dan operasi produksi. Namun hingga saat ini, belum memberikan konstribusi yang optimal bagi daerah terhadap penguasaan pengelolaan sumberdaya alam yang ada.

Tindakan tegas Gubernur Kalimantan Tengah ini sejalan dengan kebijakan Presiden  Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja.

“Bukan hanya yang tidak dikelola, tetapi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dampak-dampak dari perizinan tersebut yang merugikan masyarakat, selain kerusakan alam dan infrastruktur juga tidak berkontribusi bagi peningkatan PAD yang akan digunakan untuk pembangunan di Kalimantan Tengah,” ucapnya.






Reporter: Arjoni

Terpopuler

Artikel Terbaru