26.7 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Pemerintah Berencana Naikkan Tarif PPN

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Menteri Koordinator (Menko) Bidang
Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan, bahwa pemerintah bakal menaikan
tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Rencana kenaikan tarif tersebut,
rencananya dibahas dalam revisi aturan tarif PPN yang nantinya kan dibawa ke
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka revisi Undang-undang (UU) Ketentuan
Umum Perpajakan (KUP).

“Tarif PPN pemerintah masih
dilakukan pembahasan dan akan dikaitkan dengan undang-undang yang diajukan ke
DPR yakni UU KUP,” kata Airlangga dalam video virtual, Kamis (6/5/2021).

Namun, kata Airlangga, untuk
besaran tarif kenaikan PPN tersebut belum bisa ditentukan. Sebab, revisinya
saat ini harus disetujui melalui DPR.

“Kenaikan atau penurunan tarif
tersebut juga harus disampaikan pemerintah kepada DPR RI dalam pembahasan
RAPBN,” ujarnya.

Baca Juga :  Mulai Maret, Beli Mobil Baru di Bawah 1.500 Cc Bebas Pajak

“Seluruhnya akan dibahas oleh
pemerintah. Nanti pada waktunya akan disampaikan,” sambungnya.

Dapat disampaikan, bahwa saat ini
tarif PPN adalah 10 persen. Dalam Undang-Undang PPN yang berlaku saat ini,
tarif PPN dapat diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) menjadi paling
rendah 5 persen atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15 persen.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Menteri Koordinator (Menko) Bidang
Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan, bahwa pemerintah bakal menaikan
tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Rencana kenaikan tarif tersebut,
rencananya dibahas dalam revisi aturan tarif PPN yang nantinya kan dibawa ke
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka revisi Undang-undang (UU) Ketentuan
Umum Perpajakan (KUP).

“Tarif PPN pemerintah masih
dilakukan pembahasan dan akan dikaitkan dengan undang-undang yang diajukan ke
DPR yakni UU KUP,” kata Airlangga dalam video virtual, Kamis (6/5/2021).

Namun, kata Airlangga, untuk
besaran tarif kenaikan PPN tersebut belum bisa ditentukan. Sebab, revisinya
saat ini harus disetujui melalui DPR.

“Kenaikan atau penurunan tarif
tersebut juga harus disampaikan pemerintah kepada DPR RI dalam pembahasan
RAPBN,” ujarnya.

Baca Juga :  Mulai Maret, Beli Mobil Baru di Bawah 1.500 Cc Bebas Pajak

“Seluruhnya akan dibahas oleh
pemerintah. Nanti pada waktunya akan disampaikan,” sambungnya.

Dapat disampaikan, bahwa saat ini
tarif PPN adalah 10 persen. Dalam Undang-Undang PPN yang berlaku saat ini,
tarif PPN dapat diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) menjadi paling
rendah 5 persen atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15 persen.

Terpopuler

Artikel Terbaru