PROKALTENG.CO-Harga emas Antam hari ini bikin pelaku pasar langsung pasang mata. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, Rabu pukul 08.50 WIB, harga emas batangan produksi PT Antam Tbk turun tajam Rp77.000 per gram.
Jika sebelumnya emas Antam dipatok di level Rp3.122.000 per gram, kini harganya merosot ke Rp3.045.000 per gram. Penurunan ini langsung jadi sorotan, terutama bagi investor yang rutin memantau pergerakan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai.
Perlu diingat, harga emas Antam bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar. Jadi, timing tetap jadi kunci.
Harga Buyback Emas Antam Ikut Turun
Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback juga terkoreksi. Kini, Antam mematok harga buyback di level Rp2.794.000 per gram.
Artinya, jika Anda ingin menjual kembali emas batangan ke Antam hari ini, maka perusahaan akan menghitung nilainya berdasarkan harga tersebut. Namun, ada catatan penting yang wajib diperhatikan, terutama soal pajak.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta ke PT Antam Tbk, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pemegang NPWP dikenakan tarif 1,5%.
Non-NPWP dikenakan tarif 3%.
Antam langsung memotong PPh 22 tersebut dari total nilai buyback. Jadi, dana yang Anda terima sudah bersih setelah pajak.
Rincian Lengkap Harga Emas Antam Terbaru
Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.572.500
Harga emas 1 gram: Rp3.045.000
Harga emas 2 gram: Rp6.030.000
Harga emas 3 gram: Rp9.020.000
Harga emas 5 gram: Rp15.000.000
Harga emas 10 gram: Rp29.945.000
Harga emas 25 gram: Rp74.737.000
Harga emas 50 gram: Rp149.395.000
Harga emas 100 gram: Rp298.712.000
Harga emas 250 gram: Rp746.515.000
Harga emas 500 gram: Rp1.492.820.000
Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.985.600.000
Daftar harga ini menunjukkan bahwa penurunan terjadi merata di semua pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Investor ritel maupun kolektor emas skala besar sama-sama terdampak.
Jangan Lupa Pajak Saat Beli Emas
Selain pajak saat buyback, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk setiap transaksi pembelian emas batangan:
Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%.
Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Setiap pembelian langsung disertai bukti potong PPh 22. Dengan demikian, transaksi tercatat resmi dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram.
Penurunan harga emas Antam hari ini memang cukup signifikan. Namun, pasar emas selalu bergerak dinamis. Karena itu, tetap update informasi dan hitung strategi Anda dengan matang sebelum berburu logam mulia. (ANTARA)


