30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Hari Ini Tiket Pesawat Domestik Semestinya Sudah Turun

JAKARTA – Maskapai penerbangan berbiaya murah atau low-cost carrier
(LCC) diimbau segera menurunkan harga tiket domestik. Sebab, pemerintah telah
meminta penurunan harga tiket, khususnya untuk penerbangan pada jam-jam dan
destinasi tertentu.

Meski penentuan mengenai
destinasi dan jam penerbangan yang tarifnya akan diturunkan adalah murni
keputusan maskapai penerbangan, pemerintah tetap menagih janji tersebut.

“Ya, kita lihat saja Senin (hari
ini, red),” kata Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution pekan lalu.

Dia mengungkapkan bahwa ada
maskapai penerbangan yang sudah menurunkan harga tiket. Namun, jika sampai hari
ini ada maskapai penerbangan yang sama sekali belum menurunkan harga tiket,
pemerintah akan memperingatkan maskapai tersebut.

Menurut Darmin, pemerintah hanya
bakal melakukan pengecekan kepada maskapai penerbangan. “Yang mengumumkan itu
ya maskapai. Kami periksa saja mereka comply enggak,” ujarnya. Jika ada
maskapai yang tidak comply, pemerintah akan memberi peringatan.

Baca Juga :  BRI Bidik Porsi Loan at Risk Kembali Single Digit Pada 2025

Sebelumnya, Corporate
Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyatakan
bahwa pihaknya siap menerapkan harga baru untuk beberapa rute domestik. “Ini
komitmen Lion Air,” tegasnya.

Perubahan harga itu berbentuk
tiket promo potongan hingga 50 persen di bawah tarif batas atas (TBA). Tarif
promo tersebut bakal diterapkan pada waktu atau jam-jam keberangkatan dan
kondisi tertentu.

Di sisi lain, Darmin menuturkan
bahwa rencana pemberian insentif pajak kepada maskapai penerbangan sudah
diteken pemerintah. “Tinggal diundangkan,” tuturnya.

Rencananya, insentif itu berupa
pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa pesawat. Aturan yang direvisi
adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan
Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat
Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN.

Baca Juga :  Ini Cara Pahami 5 Hal Pinjaman Online

PPN sewa pesawat yang dihapuskan
itu diharapkan mampu menekan pengeluaran maskapai penerbangan. Sebab, di negara-negara
lain, persewaan pesawat biasanya tidak dikenai pajak. Jadi, praktik penyewaan
pesawat dari maskapai penerbangan di Indonesia nanti sama dengan yang
diterapkan negara-negara lain. Maskapai pun menyambut baik rencana pembebasan
pajak tersebut.

“Sangat membantu. Alhamdulillah,”
tutur CEO AirAsia Indonesia Dendy Kurniawan. (rin/tau/ful/fin/kpc)

JAKARTA – Maskapai penerbangan berbiaya murah atau low-cost carrier
(LCC) diimbau segera menurunkan harga tiket domestik. Sebab, pemerintah telah
meminta penurunan harga tiket, khususnya untuk penerbangan pada jam-jam dan
destinasi tertentu.

Meski penentuan mengenai
destinasi dan jam penerbangan yang tarifnya akan diturunkan adalah murni
keputusan maskapai penerbangan, pemerintah tetap menagih janji tersebut.

“Ya, kita lihat saja Senin (hari
ini, red),” kata Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution pekan lalu.

Dia mengungkapkan bahwa ada
maskapai penerbangan yang sudah menurunkan harga tiket. Namun, jika sampai hari
ini ada maskapai penerbangan yang sama sekali belum menurunkan harga tiket,
pemerintah akan memperingatkan maskapai tersebut.

Menurut Darmin, pemerintah hanya
bakal melakukan pengecekan kepada maskapai penerbangan. “Yang mengumumkan itu
ya maskapai. Kami periksa saja mereka comply enggak,” ujarnya. Jika ada
maskapai yang tidak comply, pemerintah akan memberi peringatan.

Baca Juga :  BRI Bidik Porsi Loan at Risk Kembali Single Digit Pada 2025

Sebelumnya, Corporate
Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyatakan
bahwa pihaknya siap menerapkan harga baru untuk beberapa rute domestik. “Ini
komitmen Lion Air,” tegasnya.

Perubahan harga itu berbentuk
tiket promo potongan hingga 50 persen di bawah tarif batas atas (TBA). Tarif
promo tersebut bakal diterapkan pada waktu atau jam-jam keberangkatan dan
kondisi tertentu.

Di sisi lain, Darmin menuturkan
bahwa rencana pemberian insentif pajak kepada maskapai penerbangan sudah
diteken pemerintah. “Tinggal diundangkan,” tuturnya.

Rencananya, insentif itu berupa
pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa pesawat. Aturan yang direvisi
adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan
Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat
Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN.

Baca Juga :  Ini Cara Pahami 5 Hal Pinjaman Online

PPN sewa pesawat yang dihapuskan
itu diharapkan mampu menekan pengeluaran maskapai penerbangan. Sebab, di negara-negara
lain, persewaan pesawat biasanya tidak dikenai pajak. Jadi, praktik penyewaan
pesawat dari maskapai penerbangan di Indonesia nanti sama dengan yang
diterapkan negara-negara lain. Maskapai pun menyambut baik rencana pembebasan
pajak tersebut.

“Sangat membantu. Alhamdulillah,”
tutur CEO AirAsia Indonesia Dendy Kurniawan. (rin/tau/ful/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru