Site icon Prokalteng

Pemerintah Resmi Kembali Izinkan Ekspor Batu Bara

tongkang batu bara

Ilustrasi. Tongkang pengangkut batu bara

PROKALTENG.CO – Pemerintah resmi kembali mengizinkan ekspor batu bara hari ini, 1 Februari 2022. Sebelumnya Pemerintah menerbitkan kebijakan pelarangan ekspor batu bara selama sebulan penuh pada 1-31 Januari 2022.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan kondisi pasokan dan persediaan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap kini semakin membaik.

“Terhitung sejak 1 Februari 2022, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batu bara,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Selasa (1/2/2022).

Kendati demikian, Ridwan menegaskan izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria.

Adapun kriteria itu realisasi domestic market obligation (DMO) 2021 sebesar 100 persen atau lebih, realisasi DMO 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO 2021, dan tidak memiliki kewajiban DMO 2021.

“Perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun lalu belum diizinkan untuk melakukan penjualan batu bara ke luar negeri,” jelas Ridwan.

Pemerintah, PT PLN, Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batu bara telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batu bara ke PLTU selama periode pelarangan ekspor batu bara bulan lalu.

Baru bara yang terkirim dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan batu bara pada Januari 2022. (jpnn)

Exit mobile version