PALANGKA RAYA, PROKALTENG.COÂ – Namanya dicatut untuk melaporkan Pj Sekda H Nuryakin ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait seleksi terbuka calon Sekda Provinsi Kalteng, seorang ASN bernama Batuah, menegaskan akan mengambil langkah hukum.
Pasalnya, pria yang bekerja sebagai ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng itu mengaku tidak pernah melaporkan siapapun ke Kemendagri dan KASN. Bahkan dirinya mengaku tidak kenal dekat dengan Pj Sekda Kalteng, Nuryakin.
Batuah pun memberikan klarifikasi atas pencatutan dan pemalsuan tanda tangannya dalam perkara melaporan Pj Sekda ke Kemendagri dan KASN, Rabu (19/1). Dia mengaku kaget dengan pencatutan namanya untuk kepentingan pihak tidak bertanggung jawab.
“Saya kaget, karena Minggu kemarin saya dikonfirmasi telah melaporkan Pj Sekda ke Kemendagri dan KASN. Saya pastikan tidak pernah melaporkan Pak Pj Sekda atau siapapun ke Kemendagri dan KASN,” kata Batuah saat memberikan klarifikasi, Rabu (19/1).
Dia menegaskan, pencatutan namanya sangat merugikan dia dan keluarganya. Sebab itu, dia akan melakukan upaya hukum atas pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangannya tersebut.
“Ini merugikan kami, karena sebagai ASN yang bertugas di Disdik Kalteng, ini sangat menggangu. Tanda tangan tidak pas dan saya pastikan bukan tanda tangan saya di laporan yang dilayangkan ke Kemendagri dan KASN itu. Karena memang saya tidak pernah melapor,” tegasnya.
“Tentu ini akan saya bawa ke ranah hukum. Tetapi kita tunggu waktu tenang dulu. Karena atas pencatutan ini, kita juga diminta klarifikasi oleh KASN, dan kemarin sudah kita sampaikan semua,” tukasnya.
Dia memastikan, dalam jangka waktu 2 bulan terkahir tidak pernah memberikan data atau KTP kepada siapapun. Dengan itu, dia juga terkejut jika KTP dan namanya dicatut sebagai pelapor.
“Saya tidak kenal dekat juga dengan Pak Sekda dan latar belakang beliau juga kita tidak pernah tahu. Jadi aneh kalau saya melaporkan. Harapan saya, pencatut ini nanti bisa terungkap,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Prokalteng.co, Pj Sekda Kalteng Nuryakin dilaporkan oleh seseorang bernama Batuah dengan melampirkan KTP. Laporan itu disampaikan ke Kemendagri dan KASN, bahwa yang bersangkutan mewakili masyarakat Kalteng keberatan dengan keikutsertaan Pj Sekda Kalteng Nuryakin dalam seleksi Sekda Kalteng.
Alasannya, Pj Sekda Kalteng pernah tersandung kasus hukum saat mengikuti Pilkada Murung Raya tahun 2013 lalu. Kala itu, Pj Sekda divonis hukuman 3 bulan 14 hari penjara.