30.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Usulan Penerbangan ke Kotim Tak Perlu Pakai PCR Disetujui Gubernur

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Usulan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait pemberlakuan syarat penerbangan ke Kota Sampit tak perlu menyertakan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) disetujui Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran.

“Saya sudah sampaikan kepada pak Gubernur Kalteng dan beliau sudah menyetujui. Sekarang ini tinggal proses dari pihak provinsi," ujar Bupati Kotim, H Halikinnor, Selasa (28/9).

Dia mengatakan, jika surat edaran telah dikeluarkan oleh gubernur, maka syarat masuk Kalteng termasuk Kotim tidak lagi memberlakukan tes PCR, hanya menggunakan hasil tes rapid antigen dan telah divaksinasi.

“Saat ini kita masih menunggu proses dari Provinsi Kalteng atas pengajuan pemberlakuan syarat penerbangan ke Kota Sampit tak perlu menyertakan hasil PCR,” terang bupati.

Baca Juga :  Terima Bantuan Oksigen, Agustiar: Segera Gunakan untuk Masyarakat

Halikinnor menambahkan, Permohonan itu dilakukannya, mengingat wilayah Bumi Habaring Hurung (sebutan daerah Kotim red) kasus Covid-19 terus mengalami penurunan dan telah masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. “ Kalau syarat PCR ditiadakan, maka dapat meringankan beban masyarakat yang menggunakan jasa penerbangan terutama masuk ke daerah Kotim,” tandasnya.

 Sementara itu, Yuliansyah salah seorang warga menyambut baik dengan kebijakan yang dilakukan bupati. Menurutnya tidak sedikit masyarakat selama ini yang terbebani dengan tarif tes PCR. “Apa yang dilakukan pak bupati sangat membantu masyarakat. Saya kira ini yang ditunggu oleh masyarakat karena PCR itu kan jadi syarat orang bepergian,” tandasnya.

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Usulan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait pemberlakuan syarat penerbangan ke Kota Sampit tak perlu menyertakan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) disetujui Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran.

“Saya sudah sampaikan kepada pak Gubernur Kalteng dan beliau sudah menyetujui. Sekarang ini tinggal proses dari pihak provinsi," ujar Bupati Kotim, H Halikinnor, Selasa (28/9).

Dia mengatakan, jika surat edaran telah dikeluarkan oleh gubernur, maka syarat masuk Kalteng termasuk Kotim tidak lagi memberlakukan tes PCR, hanya menggunakan hasil tes rapid antigen dan telah divaksinasi.

“Saat ini kita masih menunggu proses dari Provinsi Kalteng atas pengajuan pemberlakuan syarat penerbangan ke Kota Sampit tak perlu menyertakan hasil PCR,” terang bupati.

Baca Juga :  Terima Bantuan Oksigen, Agustiar: Segera Gunakan untuk Masyarakat

Halikinnor menambahkan, Permohonan itu dilakukannya, mengingat wilayah Bumi Habaring Hurung (sebutan daerah Kotim red) kasus Covid-19 terus mengalami penurunan dan telah masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. “ Kalau syarat PCR ditiadakan, maka dapat meringankan beban masyarakat yang menggunakan jasa penerbangan terutama masuk ke daerah Kotim,” tandasnya.

 Sementara itu, Yuliansyah salah seorang warga menyambut baik dengan kebijakan yang dilakukan bupati. Menurutnya tidak sedikit masyarakat selama ini yang terbebani dengan tarif tes PCR. “Apa yang dilakukan pak bupati sangat membantu masyarakat. Saya kira ini yang ditunggu oleh masyarakat karena PCR itu kan jadi syarat orang bepergian,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru