26.9 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Perusahaan Wajib Memberikan THR, Jika Tidak akan Disanksi

KUALA KURUN-Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengimbau kepada perusahaan untuk membayar
tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja wajib tujuh hari sebelum lebaran.
Perusahaan yang tidak memenuhi hak para pekerja tersebut akan disanksi.

“Tujuh hari
sebelum pelaksanaan lebaran, wajib memberikan Tunjangan Hari Raya kepada para
buruh atau pegawainya, apabila tidak, maka perusahaan akan diberi sanksi,”
kata Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gumas
Letus Guntur, Jumat (24/5).

Pria berkacamata
tersebut menuturkan, akan lebih baik jika pembayaran THR lebih cepat, karena
pastinya akan membantu para pekerja untuk pulang ke kampung halaman. Dia
menegaskan, pihaknya selalu melakukan pengawasan agar hak para pekerja ini
dapat terpenuhi.

Baca Juga :  Mohon Maaf Ada Perbaikan ! Agus : Agar Semua Pelanggan Menikmati Pasok

“THR untuk para buruh
ini telah diatur dalam perundangan-undangan dan juga telah turun surat edaran
dari kementerian,” ucapnya.

Untuk menindaklanjuti
hal tersebut, pihak segera mengirimkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan
agar tidak melanggar ketentuan yang ada dan memenuhi hak dan kewajiban
pegawainya.

“Jika melanggar
akan ada sanksi. Saya harapkan itu jangan sampai terjadi, dan lancar sama
seperti tahun-tahun sebelumnya,” pintanya. (ndo/uni)

KUALA KURUN-Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengimbau kepada perusahaan untuk membayar
tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja wajib tujuh hari sebelum lebaran.
Perusahaan yang tidak memenuhi hak para pekerja tersebut akan disanksi.

“Tujuh hari
sebelum pelaksanaan lebaran, wajib memberikan Tunjangan Hari Raya kepada para
buruh atau pegawainya, apabila tidak, maka perusahaan akan diberi sanksi,”
kata Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gumas
Letus Guntur, Jumat (24/5).

Pria berkacamata
tersebut menuturkan, akan lebih baik jika pembayaran THR lebih cepat, karena
pastinya akan membantu para pekerja untuk pulang ke kampung halaman. Dia
menegaskan, pihaknya selalu melakukan pengawasan agar hak para pekerja ini
dapat terpenuhi.

Baca Juga :  Mohon Maaf Ada Perbaikan ! Agus : Agar Semua Pelanggan Menikmati Pasok

“THR untuk para buruh
ini telah diatur dalam perundangan-undangan dan juga telah turun surat edaran
dari kementerian,” ucapnya.

Untuk menindaklanjuti
hal tersebut, pihak segera mengirimkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan
agar tidak melanggar ketentuan yang ada dan memenuhi hak dan kewajiban
pegawainya.

“Jika melanggar
akan ada sanksi. Saya harapkan itu jangan sampai terjadi, dan lancar sama
seperti tahun-tahun sebelumnya,” pintanya. (ndo/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru