30.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Kepala OPD Wajib Terapkan Prokes Covid-19

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M
Yoseph  mengeluarkan surat edaran,
ditujukan pada seluruh kepala OPD di
lingkup
Pemkab Murung Raya.

Surat edaran menindaklanjuti surat Gubernur Kalteng
nomor 43 tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang penerapan disiplin dan
penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19
dan peraturan Gubernur Kalteng nomor 25 tahun 2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang
pedoman pelaksanaan tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman dari Covid-19
di Kalteng

Selain itu, juga sesuai dengan Peraturan Bupati
Murung Raya nomor 26 tahun 2020 tanggal 26 Agustus tentang penerapan disiplin
dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga :  Pastikan Palangka Raya Kondusif Jelang Pelantikan Presiden

Dalam surat dijelaskan, memperhatikan perkembangan Covid-19
yang meningkat di Kalteng pada umumnya dan Kabupaten Mura khususnya, diminta
para kepala OPD mempedomani penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan
kegiatan kedinasan baik di kantor maupun di tempat pelaksanaan kegiatan lainnya

“Hal ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung
jawab dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona,”
kata Bupati dalam suratnya, Senin (21/12)

Kedua, dalam kegiatan yang bersifat mengumpulkan
orang banyak baik di kantor maupun di tempat lainnya, terlebih dahulu
mengajukan permohonan rekomendasi pelaksanaan kegiatan kepada satuan tugas
penanganan Covid-19 Kabupaten Mura sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.

Dia menambahkan, secara aktif menyosialisasikan
penerapan protokol kesehatan melalui pembuatan spanduk baliho dan benar dan
atau melalui media massa cetak atau elektronik yang berisi himbauan.

Baca Juga :  Terminal Natai Suka Kurang Maksimal

“Selain itu, mengajak penggunaan masker,
mencuci tangan menjaga menjaga kebersihan dan menghindari ke  kerumunan massa, serta menerapkan pola hidup
bersih dan sehat,” tutupnya. 

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M
Yoseph  mengeluarkan surat edaran,
ditujukan pada seluruh kepala OPD di
lingkup
Pemkab Murung Raya.

Surat edaran menindaklanjuti surat Gubernur Kalteng
nomor 43 tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang penerapan disiplin dan
penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19
dan peraturan Gubernur Kalteng nomor 25 tahun 2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang
pedoman pelaksanaan tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman dari Covid-19
di Kalteng

Selain itu, juga sesuai dengan Peraturan Bupati
Murung Raya nomor 26 tahun 2020 tanggal 26 Agustus tentang penerapan disiplin
dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga :  Pastikan Palangka Raya Kondusif Jelang Pelantikan Presiden

Dalam surat dijelaskan, memperhatikan perkembangan Covid-19
yang meningkat di Kalteng pada umumnya dan Kabupaten Mura khususnya, diminta
para kepala OPD mempedomani penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan
kegiatan kedinasan baik di kantor maupun di tempat pelaksanaan kegiatan lainnya

“Hal ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung
jawab dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona,”
kata Bupati dalam suratnya, Senin (21/12)

Kedua, dalam kegiatan yang bersifat mengumpulkan
orang banyak baik di kantor maupun di tempat lainnya, terlebih dahulu
mengajukan permohonan rekomendasi pelaksanaan kegiatan kepada satuan tugas
penanganan Covid-19 Kabupaten Mura sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.

Dia menambahkan, secara aktif menyosialisasikan
penerapan protokol kesehatan melalui pembuatan spanduk baliho dan benar dan
atau melalui media massa cetak atau elektronik yang berisi himbauan.

Baca Juga :  Terminal Natai Suka Kurang Maksimal

“Selain itu, mengajak penggunaan masker,
mencuci tangan menjaga menjaga kebersihan dan menghindari ke  kerumunan massa, serta menerapkan pola hidup
bersih dan sehat,” tutupnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru