27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Lima Fraksi Nyatakan Sikap, Terkait Tujuh Proyek Multiyears

BUNTOK – Lima fraksi pada DPRD
Barito Selatan, menyatakan sikap tidak bertanggungjawab secara hukum apabila
dikemudian hari tujuh proyek multiyears tersebut terjadi permasalahan hukum.
Demikian dikatakan juru bicara badan anggaran DPRD, Nurul Hikmah saat
menyampaikan laporan hasil rapat badan anggaran pembahasan Kebijakan Umum
Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dalam sidang paripurna
penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati dengan Pimpinan DPRD
setempat, di Buntok, Senin (18/11).

Ia mengatakan, pernyataan
sikap lima fraksi DPRD Barito Selatan terkait proyek multiyears tersebut sesuai
dengan kesepakatan dari lembaga.

Meskipun demikian seluruh
anggota DPRD Barito Selatan berharap kegiatan-kegiatan yang tertuang pada KUA
PPAS ini dapat dilaksanakan dengan professional, dan akuntabel.

Baca Juga :  UMK Mura 2020 Diusulkan Naik ! Dari Rp 2.940.634 menjadi Rp 3.205.291

Selain itu ia juga mengatakan
setelah proses pembahasan, maka rancangan kebijakan umum APBD 2020 mendatang
dapat diterima dan disepakati untuk ditandatangani dan menjadi dasar penyusunan
RAPBD.

Berdasarkan hasil rapat
konsultasi tersebut, rancangan struktur asumsi APBD 2020 mendatang dengan
pendapatan sebesar Rp 1, 088 triliun dengan belanja daerah sebesar Rp 1, 173
triliun.

Sementara Ketua DPRD Barito
Selatan, HM Farid Yusran mengatakan pihaknya tidak ada alasan untuk menolak
atau menghentikan proyek multiyears itu, akan tetapi pihaknya menyatakan tidak
bertanggungjawab apabila ada masalah dikemudian hari.

“Sebenarnya ada tiga
fraksi yang menyatakan sikap secara terbuka tidak bertanggungjawab terhadap
proyek multiyears apabila ada masalah dikemudian hari pada rapat pembahasan
tersebut dan kemudian disusul dua fraksi lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Dipanggil 3 Kali Tidak Datang, Mantan Kades Sampirang I Masuk DPO

Ia menjelaskan, adapun fraksi
DPRD yang menyatakan tidak bertanggung jawab secara hukum terhadap proyek
secara tersebut ada tiga yakni fraksi PDIP, fraksi PKB, dan fraksi NPB, dan
kemudian disusul dua yakni fraksi Golkar, dan fraksi Gerakan Demokrasi Amanat
Keadilan (GDAK).

Acara rapat paripurna DPRD
dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati dengan
Pimpinan DPRD tersebut dilakukan antara pimpinan DPRD dengan Wakil Bupati,
Satya Titiek Atyani Djoedir.

Pada acara tersebut dihadiri
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan sejumlah kepala Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) setempat. (ner/ala)

BUNTOK – Lima fraksi pada DPRD
Barito Selatan, menyatakan sikap tidak bertanggungjawab secara hukum apabila
dikemudian hari tujuh proyek multiyears tersebut terjadi permasalahan hukum.
Demikian dikatakan juru bicara badan anggaran DPRD, Nurul Hikmah saat
menyampaikan laporan hasil rapat badan anggaran pembahasan Kebijakan Umum
Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dalam sidang paripurna
penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati dengan Pimpinan DPRD
setempat, di Buntok, Senin (18/11).

Ia mengatakan, pernyataan
sikap lima fraksi DPRD Barito Selatan terkait proyek multiyears tersebut sesuai
dengan kesepakatan dari lembaga.

Meskipun demikian seluruh
anggota DPRD Barito Selatan berharap kegiatan-kegiatan yang tertuang pada KUA
PPAS ini dapat dilaksanakan dengan professional, dan akuntabel.

Baca Juga :  UMK Mura 2020 Diusulkan Naik ! Dari Rp 2.940.634 menjadi Rp 3.205.291

Selain itu ia juga mengatakan
setelah proses pembahasan, maka rancangan kebijakan umum APBD 2020 mendatang
dapat diterima dan disepakati untuk ditandatangani dan menjadi dasar penyusunan
RAPBD.

Berdasarkan hasil rapat
konsultasi tersebut, rancangan struktur asumsi APBD 2020 mendatang dengan
pendapatan sebesar Rp 1, 088 triliun dengan belanja daerah sebesar Rp 1, 173
triliun.

Sementara Ketua DPRD Barito
Selatan, HM Farid Yusran mengatakan pihaknya tidak ada alasan untuk menolak
atau menghentikan proyek multiyears itu, akan tetapi pihaknya menyatakan tidak
bertanggungjawab apabila ada masalah dikemudian hari.

“Sebenarnya ada tiga
fraksi yang menyatakan sikap secara terbuka tidak bertanggungjawab terhadap
proyek multiyears apabila ada masalah dikemudian hari pada rapat pembahasan
tersebut dan kemudian disusul dua fraksi lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Dipanggil 3 Kali Tidak Datang, Mantan Kades Sampirang I Masuk DPO

Ia menjelaskan, adapun fraksi
DPRD yang menyatakan tidak bertanggung jawab secara hukum terhadap proyek
secara tersebut ada tiga yakni fraksi PDIP, fraksi PKB, dan fraksi NPB, dan
kemudian disusul dua yakni fraksi Golkar, dan fraksi Gerakan Demokrasi Amanat
Keadilan (GDAK).

Acara rapat paripurna DPRD
dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati dengan
Pimpinan DPRD tersebut dilakukan antara pimpinan DPRD dengan Wakil Bupati,
Satya Titiek Atyani Djoedir.

Pada acara tersebut dihadiri
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan sejumlah kepala Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) setempat. (ner/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru