SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bangunan eks gedung kantor Bank Indoensia
(BI) Sampit, menjadi sorotan sejumlah pemerhati publik. Pasalnya, sejak tahun
2000 gedung tersebut tidak digunakan dan terkesan diabaikan. Sehingga gedung
mangkrak dan menjadi pemandangan yang buruk bagi Kota Sampit, Kabupaten
Kotawaringin Timur.Â
Pengamat Politik dan Kebijakan
Publik di Kabupaten Kotawaringin Timur, M Gumarang mengatakan, kebijakan
Bank Indonesia (BI) Perwakilan Palangka Raya pada tahun 2000 menonaktifkan
operasional atau menutup operasional BI Perwakilan Sampit, membuat gedung megah
tersebut tidak difungsikan dan dibiarkan mangrak. Menurut Gumarang, penutupan
BI Sampit saat itu dengan alasan yang dinilai tidak obyektif dari sisi
indikator ekonomi.
“Gedung tersebut sudah
sekitar 20 tahun mangkrak fungsinya. Dan kurang sedap dipandang dari presfektif
estitika dan nilai manfaat kepetingan bagi masyarakat Kotawaringin Timur,â€
kata Gumarang, Selasa (18/5)
Gedung megah yang ada ada di
dekat jantung Kota Sampit tersebut pernah menjadi kebanggaan masyarakat
Kotawaringin Timur masa lalu. Sebab, gedung megah itu pernah melukiskan potret
ekonomi Kotim. Tetapi kini hanya menjadi sebuah kenangan, yang diduga tergerus
oleh kebijakan yang subyektif, sehingga menghambat percepatan ekonomi dan dunia
usaha untuk mendapatkan fasilitas keuangan dan perbankan untuk mendukung keberadaan
keunggulan komparatif (Comparatif Advantage).
Gumarang menyebutkan, produk CPO,
karena adanya jaminan kelangsungan bahan baku dan dukungan infrastuktur
lainnya seperti tersedianya pelabuhan laut dan garis pantai yang luas yang
dimiliki daerah Kotawaringin Timur, maka untuk membangun ekonominya lebih
meningkat dibandingkan dengan daerah lainnya sangat menjajikan. Dan itu semua
peran Kotim dalam rangka meningkatkan kontribusi PDRB di Kalimantan
Tengah.Â
“Apalagi kalau BI di
operasionalkan kembali jelas akan ada lonjakan pertumbuhan ekonomi dan
pembangunan di Kotim. Dan itu jauh lebih meningkat,” ucapnya.
Selain itu, dari segi kebutuhan
transaksi keuangan in flow dan out flow, karena menurut data BI perwakilan
Palangka Raya, Kotawaringin Timur lebih mendominasi yaitu 43%,
Kotawaringin Barat 32% atau berjumlah 75% dan sisanya 25% untuk Palangka Raya
dan kabuapten lainnya. Begitu pula dengan Produk Domestik Regional Broto (PDRB)
kontribusi Kotawaringin Timur 17% jauh lebih besar dibanding dengan
Palangka Raya dan kabupaten lainnya di Kalimatan tengah menurut data
statistik.
“Banyaknya desakan dari
publik agar BI di Sampit di operasionalkan kembali, sehingga sempat beberapa
kali dari BI Pusat dan Palangka Raya menyatakan wacana untuk dibuka kembali.
Bahkan terakhir hal tersebut disampaikan pada tahun 2012 pertemuan digedung
Rins Ballroom Sampit yg disampaikan oleh Pimpinan BI Palangka Raya dengan
pengurus Kadin Kotawaringin Timur,” ujarnya.
Namun sayang, sampai sekarang janji
tersebut tidak direalisasi, malah tiba-tiba ada papan pengumuman di depan
gedung BI Sampit bahwa gedung dan fasilatas lainnya ditawarkan kepada pihak yg
berminat untuk menyewanya. “Namun sampai saat sekarang bahkan prediksi
saya tidak akan ada yang berminat dalam waktu yang lama, sehingga gedung
tersebut sampai nantinya menjadi gedung tua tak berpenghuni hanya tempat orang
foto-foto, dan menguji nyali. Sungguh memprihatinkan kalau ini terjadi dan
sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dijelaskannya, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2009 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun
1999 tentang Bank Central Indonesia, bahwa BI menjadi lembaga indenpenden,
serta fungsi dan peran BI bukan lagi sekedar keuangan, perbankan
dan moneter tapi diamanahkan juga ikut serta mensejahterakan masyarakat.
Melihat kondisi gedung BI Sampit tersebut kalau dinilai secara obyektif
seharusnya di operasionalkan kembali sebagai janji pimpinan BI pusat maupun
Palangka Raya, tapi kalau pertimbangan lain maka dirinya yakin gedung BI Sampit
akan tetap mangkrak.
“Kita menyarakan, solusi
terbaik salah satunya serahkan saja gedung dan fasilitas lainnya Bank Indonesia
Sampit tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kotim untuk di jadikan Gedung
Kampus Universitas Negeri Sampit. Dengan itu, gedung terpelihara dan berfungsi
untuk peningkatan pembangunan di Kotim khususnya dibidang Sumber Daya Manusia,
dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan amanah undang
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2009 tentang peran dan fungsi BI,” pungkasnya.