30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dukung Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Pungli

KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO

– Sekarang ini, jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) hingga Polsek jajaran gencar
melaksanakan sosialiasi pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (pungli)
kepada masyarakat dan aparatur pemerintah desa.

”Tentu kami sangat
mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan pungli yang dilakukan kepolisian,
khususnya dalam pelayanan pada masyarakat dan penggunaan dana desa tahun 2021,”
ucap anggota DPRD Gumas H Gumer, Senin (8/2).

Dia mengatakan, sosialisasi
pencegahan dan pemberantasan pungli bertujuan untuk meningkatkan tata kelola
pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), transparansi, serta
memberikan kesadaran kepada aparatur desa dan masyarakat untuk berlaku jujur
dalam bekerja.

”Dengan sosialisasi
tersebut, kami harapkan akan terwujud pemerintahan yang bersih, bebas pungli,
jujur, dan adil, sehingga mampu meningkatkan kehidupan dalam bermasyarakat,”
tutur politikus PDIP ini.

Baca Juga :  Kepala Dinas Sosial Kapuas Terima Kunker Dari DPRD Tapin

Dia sangat mendukung,
program pemerintah pusat tentang tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli)
yang sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 87 tahun
2016 dan Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

”Semoga dengan
gencarnya sosialisasi ini, pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat akan semakin baik dan bebas dari pungli,” tutur legislator dari
daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahut, Damang Batu, dan
Miri Manasa ini

Sementara itu, Kapolres
Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba menuturkan,
sosialisasi saber pungli bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungli
di kalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di
pelayanan publik.

Baca Juga :  Penyaluran BLT DD, Pemkab Mura Sabet Peringkat Empat

”Kami mengajak seluruh
masyarakat untuk selalu mengawasi dan melakukan upaya pencegahan praktek
pungli, serta melaporkan apabila mengetahui atau menemukan hal itu. Kami
melakukan sosialisasi ini, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes)
untuk mencegah Covid-19,” tegasnya.

Dia menambahkan,
sosialisasi tersebut akan terus dilakukan, sehingga seluruh kegiatan di
masyarakat bebas dari pungli. Mari bersama mencegahnya, karena itu merupakan
perbuatan melanggar hukum, dan pelaku dapat dipidana sesuai perundang-undangan
yang berlaku.

”Ini merupakan upaya kami dalam mendukung
pemerintah yang bebas pungli dan pelayanan publik yang bersih. Agar bisa
terlaksana dengan baik, diperlukan sinergitas antara pihak DPRD, pemerintah,
dan kepolisian,” tandasnya.

KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO

– Sekarang ini, jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) hingga Polsek jajaran gencar
melaksanakan sosialiasi pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (pungli)
kepada masyarakat dan aparatur pemerintah desa.

”Tentu kami sangat
mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan pungli yang dilakukan kepolisian,
khususnya dalam pelayanan pada masyarakat dan penggunaan dana desa tahun 2021,”
ucap anggota DPRD Gumas H Gumer, Senin (8/2).

Dia mengatakan, sosialisasi
pencegahan dan pemberantasan pungli bertujuan untuk meningkatkan tata kelola
pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), transparansi, serta
memberikan kesadaran kepada aparatur desa dan masyarakat untuk berlaku jujur
dalam bekerja.

”Dengan sosialisasi
tersebut, kami harapkan akan terwujud pemerintahan yang bersih, bebas pungli,
jujur, dan adil, sehingga mampu meningkatkan kehidupan dalam bermasyarakat,”
tutur politikus PDIP ini.

Baca Juga :  Kepala Dinas Sosial Kapuas Terima Kunker Dari DPRD Tapin

Dia sangat mendukung,
program pemerintah pusat tentang tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli)
yang sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 87 tahun
2016 dan Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

”Semoga dengan
gencarnya sosialisasi ini, pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat akan semakin baik dan bebas dari pungli,” tutur legislator dari
daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahut, Damang Batu, dan
Miri Manasa ini

Sementara itu, Kapolres
Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba menuturkan,
sosialisasi saber pungli bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungli
di kalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di
pelayanan publik.

Baca Juga :  Penyaluran BLT DD, Pemkab Mura Sabet Peringkat Empat

”Kami mengajak seluruh
masyarakat untuk selalu mengawasi dan melakukan upaya pencegahan praktek
pungli, serta melaporkan apabila mengetahui atau menemukan hal itu. Kami
melakukan sosialisasi ini, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes)
untuk mencegah Covid-19,” tegasnya.

Dia menambahkan,
sosialisasi tersebut akan terus dilakukan, sehingga seluruh kegiatan di
masyarakat bebas dari pungli. Mari bersama mencegahnya, karena itu merupakan
perbuatan melanggar hukum, dan pelaku dapat dipidana sesuai perundang-undangan
yang berlaku.

”Ini merupakan upaya kami dalam mendukung
pemerintah yang bebas pungli dan pelayanan publik yang bersih. Agar bisa
terlaksana dengan baik, diperlukan sinergitas antara pihak DPRD, pemerintah,
dan kepolisian,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru