25.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Kemenag Barsel Gelar Pembinaan Pelaksanaan PTM Terbatas

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Sejumlah kepala madrasah dan guru di Kecamatan Karau Kuala mendapatkan pembinaan terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM-T) oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Selatan.

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Barito Selatan (Barsel) H Tuaini menjelasakan, bahwa kegiatan pembinaan tersebut merupakan bentuk dukungan dari Kementerian Agama Barito Selatan terhadap pelaksanaan pembelajaran selama pandemi Covid-19.

"Penting untuk kita perhatikan bersama bahwa pelaksanaan PTM-T mestinya tetap di laksanakan sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya kepada Prokalteng.co, Rabu (15/9).

Dikatakannya, secara umum pelaksanaan PTM harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

"Dalam pelaksanaannya, madrasah dapat menyelenggarakan PTM Terbatas apabila mendapatkan rekomendasi dari satuan tugas COVID-19 dan dari Kantor Kementerian Agama," terangnya.

Baca Juga :  Banjir Masih Melanda, Masyarakat Diimbau Hati-Hati dan Waspada

Ditambahkannya, peran Kepala Madarasah dan Guru terhadap pelaksanaan PTM-T harus semakin ekstra. Disamping secara optimal dalam memberikan pendidikan juga memperhatikan segala bentuk aktifitas peserta didiknya.

"Disamping pendidikan yang penting bagi peserta didik, kesehatan dan keselamtan mereka juga menjadi prioritas bersama," tutupnya.

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Sejumlah kepala madrasah dan guru di Kecamatan Karau Kuala mendapatkan pembinaan terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM-T) oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Selatan.

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Barito Selatan (Barsel) H Tuaini menjelasakan, bahwa kegiatan pembinaan tersebut merupakan bentuk dukungan dari Kementerian Agama Barito Selatan terhadap pelaksanaan pembelajaran selama pandemi Covid-19.

"Penting untuk kita perhatikan bersama bahwa pelaksanaan PTM-T mestinya tetap di laksanakan sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya kepada Prokalteng.co, Rabu (15/9).

Dikatakannya, secara umum pelaksanaan PTM harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

"Dalam pelaksanaannya, madrasah dapat menyelenggarakan PTM Terbatas apabila mendapatkan rekomendasi dari satuan tugas COVID-19 dan dari Kantor Kementerian Agama," terangnya.

Baca Juga :  Banjir Masih Melanda, Masyarakat Diimbau Hati-Hati dan Waspada

Ditambahkannya, peran Kepala Madarasah dan Guru terhadap pelaksanaan PTM-T harus semakin ekstra. Disamping secara optimal dalam memberikan pendidikan juga memperhatikan segala bentuk aktifitas peserta didiknya.

"Disamping pendidikan yang penting bagi peserta didik, kesehatan dan keselamtan mereka juga menjadi prioritas bersama," tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru