26.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Satbrimob Turunkan Personel Amankan Pos Penyekatan Perbatasan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Setelah keluarnya surat edaran Gubernur Kalteng tentang tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), mulai Senin (5/7/2021) mulai dilakukan penyekatan di perbatasan antarprovinsi.

Pos penyekatan didirikan di perbatasan Provinsi Kalteng dan Kalimantan Selatan, serta Kalimantan Barat.

Guna pengamanan pos penyekatan, Satbrimob Polda Kalteng menurunkan personel Kompi 4 Batalyon A Pelopor untuk diperbantukan di setiap pos penyekatan. Seperti di pos penyekatan Jembatan Timbang Anjir Serapat Km 12, Kabupaten Kapuas.

Dansatbrimob Kombes Pol Bambang Widjanarko Baiin mengungkapkan, pemberlakuan ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng dalam masa pandemi Covid-19 itu merupakan bentuk upaya Pemerintah dalam menekan dan menangani meningkatnya kasus positif Covid-19. Dalam upaya itu, Pemerintah juga melibatkan pihak TNI dan Polri.

Baca Juga :  Jangan Berbocengan Lebih dari Dua Orang ! Akan Dipidana dan Denda Lho

"Diharapkan pihak TNI-Polri dan pemerintah daerah dapat melaksanakan patroli gabungan secara rutin untuk memastikan PPKM diperbatasan lintas antarprovinsi di Kalimantan Tengah dapat berjalan dengan baik, sehingga dapat mempengaruhi penurunan kasus Covid-19," tuturnya.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, terhitung sejak pukul 00.00 Wib, Senin (5/7/2021), ketentuan pembatasan perjalanan orang masuk wilayah Kalteng mulai diberlakukan.

Setiap orang yang akan memasuki wilayah Kalteng, diwajibkan menunjukkan dokumen bebas Covid-19 berupa hasil RT-PCR atau Antigen untuk perjalanan darat dan RT-PCR untuk perjalanan udara dan laut.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Setelah keluarnya surat edaran Gubernur Kalteng tentang tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), mulai Senin (5/7/2021) mulai dilakukan penyekatan di perbatasan antarprovinsi.

Pos penyekatan didirikan di perbatasan Provinsi Kalteng dan Kalimantan Selatan, serta Kalimantan Barat.

Guna pengamanan pos penyekatan, Satbrimob Polda Kalteng menurunkan personel Kompi 4 Batalyon A Pelopor untuk diperbantukan di setiap pos penyekatan. Seperti di pos penyekatan Jembatan Timbang Anjir Serapat Km 12, Kabupaten Kapuas.

Dansatbrimob Kombes Pol Bambang Widjanarko Baiin mengungkapkan, pemberlakuan ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng dalam masa pandemi Covid-19 itu merupakan bentuk upaya Pemerintah dalam menekan dan menangani meningkatnya kasus positif Covid-19. Dalam upaya itu, Pemerintah juga melibatkan pihak TNI dan Polri.

Baca Juga :  Jangan Berbocengan Lebih dari Dua Orang ! Akan Dipidana dan Denda Lho

"Diharapkan pihak TNI-Polri dan pemerintah daerah dapat melaksanakan patroli gabungan secara rutin untuk memastikan PPKM diperbatasan lintas antarprovinsi di Kalimantan Tengah dapat berjalan dengan baik, sehingga dapat mempengaruhi penurunan kasus Covid-19," tuturnya.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, terhitung sejak pukul 00.00 Wib, Senin (5/7/2021), ketentuan pembatasan perjalanan orang masuk wilayah Kalteng mulai diberlakukan.

Setiap orang yang akan memasuki wilayah Kalteng, diwajibkan menunjukkan dokumen bebas Covid-19 berupa hasil RT-PCR atau Antigen untuk perjalanan darat dan RT-PCR untuk perjalanan udara dan laut.

Terpopuler

Artikel Terbaru