PROKALTENG.CO-Aparat Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dibantu Unit Jatanras Polresta Samarinda (Kaltim), akhirnya berhasil menangkap Rahman Noor alias Aman (30), Selasa (9/3). Dia pelaku dugaan penganiayaan yang terjadi empat bulan lalu, tepatnya 17 November 2020. Warga Desa Kaludan Besar RT 04 Kecamatan Banjang ini, buron dan sembunyi di Jalan Gerilya Gang Keluarga Kota Samarinda. Saat ditanya anggota, Rahman mengakui telah melakukan penusukan pada korban Hamdani (34), warga Desa Kaludan Besar , yang tak lain masih tetangganya sendiri. Karena panik, ia pun lantas melarikan diri.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M Andi Patinasarani membenarkan pihaknya telah menangkap Rahman. "Pelaku buron dan kami mendapat informasi posisinya ada di Samarinda. Dibantu anggota Jatanras Polresta Samarinda, akhirnya kami bisa membekuk,” ucapnya.
Pelaku melakukan penganiaya menggunakan keris dan melukai tangan korban karena pengaruh minuman alkohol jenis molek. "Saat itu korban datang menggunakan sepeda motor. Ia hendak masuk rumah, tiba-tiba datang pelaku menghampiri dan memukul,” cerita Andi.
H Fahrul, ayah dari Hamdani berteriak dan membuat pelaku kabur serta meninggalkan korban yang sudah terkapar. Ia luka robek di bagian jari kelingking kanan, luka di jari tengah kiri, dan luka di jari manis kiri. Punggung telapak tangan kiri lecet dan memar di kepala belakang.
"Korban menahan dan menangkis tusukan keris. Karena banyak darah yang mengucur, orang tua korban membawa ke RSUD Pambalah Batung dan melaporkan kejadian ini ke polres,” tuturnya.