PROKALTENG.CO – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) bersama pemerintah daerah menggelar rekonsiliasi Pajak Barang Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL). Langkah ini bertujuan memastikan transparansi dan akurasi penyetoran pajak yang berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan yang berlangsung di Banjarbaru (24/2) dan Palangka Raya (26/2) ini dihadiri perwakilan dari Dinas Pendapatan atau Badan Pengelola Pajak dan Retribusi kabupaten/kota se-Kalselteng. General Manager PLN UID Kalselteng, Ahmad Syauki, menekankan pentingnya sinergi antara PLN dan pemerintah daerah guna memastikan kesesuaian data pajak serta mendorong optimalisasi pembangunan daerah.
“Ini adalah bentuk komitmen PLN untuk menjunjung tinggi integritas dan memastikan setoran PBJT-TL sesuai perhitungan yang disepakati,” ujar Syauki.
Ia menambahkan, PLN hanya bertindak sebagai pemungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari pelanggan sebelum disalurkan ke pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Selatan, Syafriadi, mengapresiasi peran PLN dalam mendukung pembangunan daerah melalui pungutan PBJT-TL.
“Pajak ini menjadi bagian penting dari PAD. Kami berterima kasih atas peran PLN dan berharap kolaborasi ini terus berjalan demi kemajuan daerah,” ujarnya.
Senada, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur, Suma Wara Maharati, juga mengapresiasi langkah PLN UID Kalselteng dalam memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Pungutan pajak penerangan sangat bermanfaat bagi pembangunan berkelanjutan. Kegiatan ini semakin memperkuat koordinasi antara PLN dan pemda,” katanya.
Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Kalselteng, Agus Tri Suardi, menegaskan bahwa ketepatan pembayaran listrik berpengaruh langsung pada pendapatan daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Ketika pelanggan membayar listrik tepat waktu, PAD daerah meningkat dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan,” jelasnya.
Pada 2024, pungutan PBJT-TL di wilayah Kalselteng mencapai Rp 523 miliar. PLN UID Kalselteng juga memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang tertib dalam pembayaran listrik sebagai bentuk apresiasi serta motivasi bagi masyarakat untuk lebih disiplin membayar listrik demi keberlanjutan pembangunan. (tim)