PROKALTENG.CO – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah agar memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada semua anggota badan Ad Hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Peringatan ini sejalan dengan surat perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tertuang dalam surat nomor 400.5.7/4295/SJ.
Timboel menegaskan bahwa Mendagri telah menginstruksikan semua Gubernur dan Walikota/Bupati untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, guna menetapkan dan mendaftarkan anggota Badan Ad Hoc sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan.
“Surat ini jelas mengatur penggunaan APBD untuk pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi seluruh pekerja penyelenggara Pilkada serentak pada November 2024. Tidak boleh ada Gubernur dan Bupati/Walikota yang mengabaikannya dengan alasan apapun,” tegas Timboel.
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 menjelaskan bahwa badan Ad Hoc mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta Panitia Pengawas Kecamatan dan Lapangan (Panwaslu).
Timboel berharap Mendagri terus mengawal surat ini agar semua Kepala Daerah, KPU, dan Bawaslu Pusat serta Daerah dapat menjalankan isi amanat tersebut. Sebelumnya, pada Pemilu presiden dan legislatif lalu, tercatat hanya 1,1 juta petugas KPU dan Bawaslu yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 44 petugas mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia saat bertugas, dengan BPJS Ketenagakerjaan membayarkan total manfaat mencapai Rp2,57 miliar.
Berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JKK dan JKM meliputi perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah terakhir, sedangkan untuk meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan sebesar Rp42 juta.
Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta, dengan maksimal nilai Rp174 juta untuk jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi, menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial untuk kesejahteraan pekerja, terutama dalam masa kritis seperti Pilkada.
“Kesehatan dan keselamatan mereka harus menjadi prioritas. Kami berharap Kepala Daerah dapat menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi hak-hak pekerja ini,” tutup Budi. (hms/adv)