BUNTOK, PROKALTENG.CO – Kasus masyarakat yang ditolak saat akan menggunakan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ketika akan berobat, kerap kali terdengar. Hal itu terutama akibat kepesertaannya dinyatakan tidak aktif.
Menurut Kepala Kantor BPJS Kesehatan Barito Selatan Elly Damaiyanti, terkait adanya kartu peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang tidak aktif, khususnya bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta Mandiri dan peserta Bukan Pekerja (BP), kebanyakan disebabkan keterlambatan dalam pembayaran iuran.
“Oleh karena itu, untuk menjaga kepesertaan tetap aktif, peserta diharapkan dapat membayar iuran secara rutin setiap bulannya,” kata Elly, Jumat (20/5/2022).
Sedangkan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, jelas Elly, diimbau dapat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Dengan program tersebut, diharapkan masyarakat yang memiliki tunggakan mampu membayar dengan cara menyicil.
“Khususnya bagi peserta PBPU/mandiri, kami imbau bisa memanfaatkan program REHAB yang dapat menjadi solusi peserta untuk mencicil tunggakkan, sehingga kepesertaannya dapat aktif kembali,” sebut dia.
Lebih lanjut Elly menjelaskan, untuk mengikuti program REHAB ada sejumlah persyaratan, yakni peserta PBPU/Mandiri yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (menunggak 4-24 bulan), mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN, dan maksimal pembayaran bertahap sebanyak 12 tahap.
“Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan pengecekan status kepesertaan tanpa harus datang ke kantor yaitu melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Care Center 165, Pelayanan Administrasi Lewat Whatsapp (Pandawa) ke nomor 08118165165 dan Chat Assistant JKN (Chika) melalui chat whatsapp ke nomor 08118750400,” kata Elly Damaiyanti.
Perlu diketahui, jika peserta JKN-KIS tidak membayarkan iuran bulanan maka kepesertaannya tidak dapat digunakan alias menjadi tidak aktif. Untuk bisa mendapatkan layanan jaminan kesehatan, peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan harus mengaktifkan kepesertaan dengan membayar iuran bulanan yang tertunggak.(nto)