Site icon Prokalteng

Presiden Prabowo Pertimbangkan Amnesti untuk Ribuan Narapidana, Fokus pada HAM dan Rekonsiliasi

Kanwil Kemenkumham Kalteng

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. (IST)

PROKALTENG.CO – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan pentingnya pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada ribuan narapidana. Kebijakan ini bertujuan memperkuat semangat rekonsiliasi dan melindungi hak asasi manusia (HAM).

Pigai menyebutkan, amnesti akan diberikan kepada narapidana dengan kategori tertentu, seperti kasus politik, pelanggaran UU ITE, pengidap penyakit berkepanjangan, gangguan jiwa, HIV/AIDS yang membutuhkan perawatan khusus, serta pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi.

“Terkait amnesti ini, Presiden mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan rekonsiliasi. Keputusan ini adalah langkah politik yang humanis, sesuai prinsip HAM yang tercantum dalam Point 1 Astra Cita,” ujar Pigai, Minggu (15/12).

Pigai menambahkan, narapidana kasus penghinaan kepala negara akibat UU ITE juga menjadi perhatian karena terkait langsung dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Hal serupa berlaku bagi narapidana kasus Papua, lanjut usia, anak-anak, serta mereka yang menderita sakit berkepanjangan atau gangguan jiwa.

“Masalah UU ITE itu menyangkut HAM, begitu juga narapidana yang sakit berkepanjangan. Presiden memberikan perhatian khusus pada aspek-aspek ini dalam mengambil keputusan,” jelasnya.

Selain itu, Kementerian HAM juga akan meluncurkan program Kesadaran HAM untuk mendukung ribuan narapidana yang menerima amnesti. “Pada waktunya, mereka akan mendapatkan perhatian khusus melalui program ini,” kata Pigai.

Kebijakan amnesti ini dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jumat (13/12). Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan membahas upaya mengurangi overkapasitas lapas serta mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Maju Amintas Siburian, menyambut positif kebijakan ini. Ia menilai langkah tersebut dapat membawa manfaat besar.

“Ditengah tingginya overkapasitas di rutan dan lapas, kebijakan ini memberikan manfaat kemanusiaan dan rekonsiliasi bagi narapidana tertentu. Selain itu, amnesti diharapkan meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan ke depannya,” kata Maju.

Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat, sekitar 44 ribu narapidana berpotensi diusulkan untuk menerima amnesti. Namun, jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Pemerintah juga akan meminta pertimbangan DPR sebelum keputusan final.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintahan Prabowo untuk menunjukkan komitmen pada HAM dan keadilan sosial, sekaligus mengatasi persoalan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan. (tim)

Exit mobile version