25.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Mendorong Perlindungan Sosial untuk Pekerja Kalteng, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan PMK 55

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait pengelolaan dana jaminan sosial.

Acara ini berlangsung di Palangka Raya dan dihadiri oleh sejumlah pejabat kunci, termasuk Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan, Sandy Firdaus, serta Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, mengungkapkan bahwa perlindungan sosial merupakan salah satu program strategis nasional yang berperan penting dalam penilaian pembangunan daerah.

“Saat ini, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Tengah baru mencapai 45%. Ini merupakan tantangan yang perlu diselesaikan secara kolaboratif antara pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Sambut Baik Kehadiran Housewarming BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh para pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi, serta para perwakilan dari instansi pemerintah daerah. Selain itu, hadir pula ahli waris penerima manfaat santunan jaminan kematian senilai Rp 42.000.000,- untuk mendiang Jumagi dan Bungai Saruji Saleh.

Erfan menambahkan bahwa Program Perlindungan Sosial melalui Dana Bagi Hasil Reboisasi (DBH Reboisasi) diharapkan dapat menjangkau masyarakat pekerja di desa-desa.

“Kami berharap program ini dapat memberikan informasi dan pemahaman mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan serta meningkatkan partisipasi dalam program kami di Provinsi Kalimantan Tengah,” tuturnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Budi Wahyudi, menyampaikan bahwa Dana Bagi Hasil Reboisasi tidak hanya berkontribusi pada pelestarian lingkungan, tetapi juga berdampak positif bagi para pekerja yang terlibat dalam reboisasi.

Baca Juga :  Petugas Haji Meninggal Saat Tugas, Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan 183 Juta

“Kami memastikan bahwa para pekerja mendapatkan perlindungan yang layak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam sosialisasi ini, turut dibahas transparansi penggunaan dana bagi hasil, tata kelola keuangan, dan mekanisme pelaporan yang sesuai dengan aturan PMK 55.

“Melalui pengelolaan yang baik, kami berharap DBH Reboisasi dapat mempercepat pemulihan ekosistem hutan dan memberikan dampak ekonomi positif bagi daerah-daerah sasaran program reboisasi,” pungkas Budi.

Dengan sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berupaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan lingkungan hidup di Kalimantan Tengah. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait pengelolaan dana jaminan sosial.

Acara ini berlangsung di Palangka Raya dan dihadiri oleh sejumlah pejabat kunci, termasuk Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan, Sandy Firdaus, serta Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, mengungkapkan bahwa perlindungan sosial merupakan salah satu program strategis nasional yang berperan penting dalam penilaian pembangunan daerah.

“Saat ini, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Tengah baru mencapai 45%. Ini merupakan tantangan yang perlu diselesaikan secara kolaboratif antara pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Sambut Baik Kehadiran Housewarming BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh para pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi, serta para perwakilan dari instansi pemerintah daerah. Selain itu, hadir pula ahli waris penerima manfaat santunan jaminan kematian senilai Rp 42.000.000,- untuk mendiang Jumagi dan Bungai Saruji Saleh.

Erfan menambahkan bahwa Program Perlindungan Sosial melalui Dana Bagi Hasil Reboisasi (DBH Reboisasi) diharapkan dapat menjangkau masyarakat pekerja di desa-desa.

“Kami berharap program ini dapat memberikan informasi dan pemahaman mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan serta meningkatkan partisipasi dalam program kami di Provinsi Kalimantan Tengah,” tuturnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Budi Wahyudi, menyampaikan bahwa Dana Bagi Hasil Reboisasi tidak hanya berkontribusi pada pelestarian lingkungan, tetapi juga berdampak positif bagi para pekerja yang terlibat dalam reboisasi.

Baca Juga :  Petugas Haji Meninggal Saat Tugas, Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan 183 Juta

“Kami memastikan bahwa para pekerja mendapatkan perlindungan yang layak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam sosialisasi ini, turut dibahas transparansi penggunaan dana bagi hasil, tata kelola keuangan, dan mekanisme pelaporan yang sesuai dengan aturan PMK 55.

“Melalui pengelolaan yang baik, kami berharap DBH Reboisasi dapat mempercepat pemulihan ekosistem hutan dan memberikan dampak ekonomi positif bagi daerah-daerah sasaran program reboisasi,” pungkas Budi.

Dengan sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berupaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan lingkungan hidup di Kalimantan Tengah. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru