MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Barito Utara menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Asia, seorang petani sawit yang juga anggota Koperasi Karya Bersama Desa Sikan, Kecamatan Montallat.
Penyerahan ini menjadi bukti nyata komitmen BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, termasuk yang tergabung dalam koperasi.
BPJAMSOSTEK terus mendorong peningkatan kepesertaan di kalangan anggota koperasi agar semakin banyak pekerja mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan menjadi peserta, mereka terlindungi dari berbagai risiko pekerjaan, termasuk kecelakaan kerja dan kehilangan penghasilan akibat meninggal dunia. Santunan yang diberikan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.
Kerja sama dengan Koperasi Karya Bersama Desa Sikan dilakukan melalui sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI), yang bertugas memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Ketua Koperasi Karya Bersama Desa Sikan, Asrianto, mengapresiasi manfaat program BPJAMSOSTEK.
“Seluruh pekerja perlu mendapatkan perlindungan. Iurannya terjangkau, manfaatnya besar. Santunan ini diharapkan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Asrianto.
Ia juga mengimbau koperasi lain untuk mendaftarkan anggotanya agar memperoleh jaminan yang sama.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Barito Utara, Fajar Kunaefi, menegaskan bahwa santunan ini mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi tenaga kerja.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Manfaat ini tidak hanya membantu keluarga penerima santunan, tetapi juga mendorong lebih banyak pekerja untuk bergabung dalam program BPJAMSOSTEK,” ujar Fajar.
Ia menjelaskan, BPJAMSOSTEK memiliki lima program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Manfaatnya mencakup biaya perawatan tanpa batas bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan bagi pekerja yang tidak mampu bekerja, hingga beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua anak peserta.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho, menambahkan bahwa pihaknya terus memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja di sektor informal.
“Kami ingin memastikan setiap pekerja memiliki jaring pengaman sosial yang kuat melalui program-program yang kami miliki,” tutup Subhan. (adv)