28.6 C
Jakarta
Thursday, April 3, 2025

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Jaminan Sosial bagi Tenaga Outsourcing Kemenkum Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat perlindungan bagi tenaga outsourcing di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah (Kalteng). Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang digelar di Aula Kahayan, Senin (3/3/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pekerja terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan pentingnya jaminan sosial dalam dunia kerja.

Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, tenaga outsourcing di Kanwil Kemenkumham Kalteng diharapkan dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman.

Dalam sosialisasi tersebut, Tim Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Rizky Anugrah dan Darliono Togatorop, menjelaskan berbagai manfaat program jaminan sosial, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT). Narasumber menegaskan bahwa perlindungan ini sangat penting, terutama bagi pekerja outsourcing yang tidak berstatus pegawai tetap.

Baca Juga :  Kenalkan IIPG Palangkaraya ke Masyarakat Lewat Senam Bersama

“Kami mengapresiasi antusiasme tenaga outsourcing yang hadir dalam sosialisasi ini. Harapannya, para pekerja semakin memahami hak-hak mereka dan cara mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rizky.

Kabag TU dan Umum Kanwil Kemenkum Kalteng, Deny Harlianto, menegaskan pentingnya tenaga outsourcing dalam mendukung operasional instansi. Oleh karena itu, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan yang memadai, salah satunya melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Tenaga outsourcing memiliki hak yang sama dalam perlindungan sosial seperti pegawai tetap. Sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman jelas mengenai manfaat jaminan sosial, baik itu JKK, JKM, maupun JHT,” ujarnya.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kemenkum Kalteng untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan bagi tenaga outsourcing di berbagai unit kerja. Diharapkan, seluruh tenaga kerja outsourcing segera terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan guna menjamin kesejahteraan mereka.

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Pastikan Perlindungan BPJAMSOSTEK, 1 Desa 100 Pekerja Rentan

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho, menegaskan bahwa pekerja outsourcing yang terdaftar akan memperoleh berbagai manfaat jaminan sosial, termasuk Jaminan Pensiun (JP).

“Kami ingin memastikan semua pekerja, baik pegawai tetap maupun tenaga outsourcing, mendapatkan hak perlindungan kerja yang sama. Ini bagian dari upaya kami dalam memberikan jaminan sosial yang inklusif,” katanya.

Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, tenaga outsourcing di Kanwil Kemenkumham Kalteng diharapkan dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pekerja di Indonesia. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat perlindungan bagi tenaga outsourcing di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah (Kalteng). Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang digelar di Aula Kahayan, Senin (3/3/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pekerja terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan pentingnya jaminan sosial dalam dunia kerja.

Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, tenaga outsourcing di Kanwil Kemenkumham Kalteng diharapkan dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman.

Dalam sosialisasi tersebut, Tim Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Rizky Anugrah dan Darliono Togatorop, menjelaskan berbagai manfaat program jaminan sosial, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT). Narasumber menegaskan bahwa perlindungan ini sangat penting, terutama bagi pekerja outsourcing yang tidak berstatus pegawai tetap.

Baca Juga :  Kenalkan IIPG Palangkaraya ke Masyarakat Lewat Senam Bersama

“Kami mengapresiasi antusiasme tenaga outsourcing yang hadir dalam sosialisasi ini. Harapannya, para pekerja semakin memahami hak-hak mereka dan cara mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rizky.

Kabag TU dan Umum Kanwil Kemenkum Kalteng, Deny Harlianto, menegaskan pentingnya tenaga outsourcing dalam mendukung operasional instansi. Oleh karena itu, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan yang memadai, salah satunya melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Tenaga outsourcing memiliki hak yang sama dalam perlindungan sosial seperti pegawai tetap. Sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman jelas mengenai manfaat jaminan sosial, baik itu JKK, JKM, maupun JHT,” ujarnya.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kemenkum Kalteng untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan bagi tenaga outsourcing di berbagai unit kerja. Diharapkan, seluruh tenaga kerja outsourcing segera terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan guna menjamin kesejahteraan mereka.

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Pastikan Perlindungan BPJAMSOSTEK, 1 Desa 100 Pekerja Rentan

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho, menegaskan bahwa pekerja outsourcing yang terdaftar akan memperoleh berbagai manfaat jaminan sosial, termasuk Jaminan Pensiun (JP).

“Kami ingin memastikan semua pekerja, baik pegawai tetap maupun tenaga outsourcing, mendapatkan hak perlindungan kerja yang sama. Ini bagian dari upaya kami dalam memberikan jaminan sosial yang inklusif,” katanya.

Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, tenaga outsourcing di Kanwil Kemenkumham Kalteng diharapkan dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pekerja di Indonesia. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru