MURUNG RAYA, PROKALTENG.CO — BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya menggandeng Kejaksaan Negeri Murung Raya untuk memperkuat penegakan kepatuhan perusahaan dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah tegas ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, sebuah upaya yang dinilai krusial dalam memastikan hak-hak pekerja benar-benar terlindungi.
Penandatanganan PKS berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Murung Raya, dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Subhan Adinugroho serta Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Taufik, S.H., M.H. Kolaborasi dua instansi ini diarahkan untuk mempercepat penegakan hukum bagi perusahaan yang masih abai terhadap kewajiban pendaftaran jaminan sosial pekerja.
Dalam sambutannya, Subhan menegaskan bahwa PKS tersebut menjadi langkah strategis memastikan pekerja di Murung Raya memperoleh perlindungan sesuai amanat Undang-Undang.
“Kerja sama dengan Kejaksaan memberikan dukungan hukum yang kuat, terutama bagi perusahaan yang belum patuh mendaftarkan pekerjanya. Kami ingin perlindungan jaminan sosial ini benar-benar menyeluruh,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi kepesertaan pekerja Jasa Konstruksi (Jakon), termasuk penerapan pembayaran di awal sebagai komitmen kepatuhan.
Sementara itu, Kepala Kejari Murung Raya Taufik menegaskan kesiapan pihaknya dalam mengawal upaya penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan.
“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya, terutama di sektor konstruksi. Perlindungan pekerja adalah kepentingan negara,” tegasnya.
PKS tersebut mencakup bantuan hukum untuk penanganan perusahaan tidak patuh, pertimbangan hukum, pendampingan perkara perdata dan tata usaha negara, penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK), hingga pertukaran data dan koordinasi pemantauan kepatuhan.
Dengan sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Murung Raya menargetkan peningkatan kesadaran perusahaan, perluasan cakupan perlindungan, serta penegakan hukum yang lebih efektif demi kepastian hak para pekerja. (tim)


