PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong (JSM), memilih irit bicara saat ditanya awak media mengenai pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (25/11/2025) lalu.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Bara Jaya Utama (BJU) Group.
Ditemui usai menghadiri pembukaan Musda XI Partai Golkar Kalimantan Tengah (Kalteng) di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Sabtu (29/11/2025), Jaya hanya melontarkan jawaban singkat.
“Tanya ke pihak KPK saja ya,” ujarnya.
Saat ditanya ulang mengenai durasi pemeriksaan maupun jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Jaya tetap memberikan jawaban serupa.
“Tanya sama mereka saja ya,” katanya tanpa penjelasan tambahan.
Sebelumnya, KPK memanggil Bupati Gumas, Kalteng, Jaya Samaya Monong (JSM) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pemanggilan JSM ini langsung menyita perhatian publik karena kasus kredit LPEI masuk jajaran perkara besar yang dikaitkan dengan kerugian negara triliunan rupiah.
“Pemeriksaan berlangsung di Polda Kalteng atas nama JSM selaku Bupati Gunung Mas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari ANTARA, Selasa.
Ia menegaskan bahwa Jaya Samaya Monong dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit, perusahaan yang masuk dalam klaster debitur LPEI.
Selain JSM, KPK juga memanggil tiga saksi lain. Mereka adalah HS yang menjabat Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas, AS selaku Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, serta LA yang merupakan salah satu Pejabat Kalteng.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga nama tersebut masing-masing adalah Harry Soetrisno (HS), AS, LA.
Kasus kredit LPEI ini sebelumnya menyeret lima tersangka pada 3 Maret 2025. Dua berasal dari internal LPEI. Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV). Sementara tiga lainnya dari pihak debitur PT Petro Energy, yakni Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE), Newin Nugroho (Direktur Utama PT PE), dan Susi Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT PE).
KPK kemudian menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025 untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera di grup PT Bara Jaya Utama. Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dalam perkara ini, dengan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp11 triliun. (her)


