PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pihak RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya angkat bicara terkait beredarnya informasi mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan berinisial MH terhadap pejabat di rumah sakit tersebut.
Isu ini mencuat setelah unggahan di akun TikTok @beritakaltengterkini menyinggung adanya praktik pemerasan terhadap pejabat RSUD dr Doris Sylvanus.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, mengaku belum mengetahui secara pasti kebenaran informasi tersebut.
“Saya sampai saat ini tidak tahu siapa yang diperas dan siapa yang memeras,” ujarnya kepada Prokalteng, Kamis (30/10).
Suyuti yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng menambahkan, hingga kini belum ada laporan resmi dari pejabat rumah sakit terkait dugaan pemerasan itu.
“Tapi saya juga tidak bisa mengatakan tidak ada, karena kalau tidak dilaporkan, saya tentu tidak tahu,” terangnya.
Ia menegaskan, pihaknya memilih untuk tidak terjebak dalam polemik dan lebih fokus pada peningkatan pelayanan di rumah sakit.
“Buang-buang energi saja. Lebih baik kami fokus memperbaiki layanan di RS Doris Sylvanus,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng M Zainal, mengatakan, oknum wartawan MH yang diduga menekan dan memeras pejabat di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, tidak pernah tercatat sebagai anggota PWI Kalteng.
“Video yang beredar sangat menyesatkan, dan merusak nama baik PWI, khususnya PWI Kalteng. Kami meminta pemilik akun segera melakukan klarifikasi atas video yang dibuat dalam waktu 3×24 jam,” tegas wartawan senior ini, Rabu (29/10).
Ia menegaskan, jika tidak dilakukan klarifikasi, maka PWI Kalteng akan melakukan tindakan hukum. Karena video yang dibuat membawa nama PWI Kalteng, tidak melakukan klarifikasi terlebih dulu, sebagaimana Kode Etik Jurnalistik.
Di sisi lain, M Zainal tidak menampik jika oknum MH memang memegang Kartu Kompetensi Wartawan yang lembaga ujinya PWI. Namun kembali ditegaskan, oknum MH bukan anggota PWI Kalteng.
Tidak sampai di situ, Ketua PWI Kalteng masa bakti 2024-2029 ini, mempersilakan kepada siapapun yang merasa dirugikan atas tindakan oknum MH untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Dan kepada Aparat Penegak Hukum, silakan melakukan tindakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kami juga akan segera melaporkan tindakan oknum MH ini ke Dewan Pers agar kompetensinya dicabut, karena diduga Kartu Kompetensi yang dimiliki sudah disalahgunakan, sehingga tindakannya merusak nama baik PWI sebagai lembaga uji kompetensi,” kembali tegasnya(hfz).

