NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Warga Lamandau menjerit. Harga pasir tiba-tiba mendadak naik 100 persen. “Gila, Baru tiga hari yang lalu beli pasir satu rit Rp 450 ribu, hari ini saya tanya jadi Rp 900 ribu,” Cetus Bony salah satu warga desa Kujan, kepada Wartawan, Sabtu (30/8)
Ia sendiri mengaku tidak mengetahui apa penyebab kenaikan harga yang sangat jauh ini. Pastinya ini akan menghambat proses pembangunan daerah, karena harga yang begitu mencekik membuat banyak warga menunda proses pembangunan rumah dan lainnya.
“Saya rencana mau ngecor kolam ikan. Karena harga mendadak naik, saya tunda dulu lah. siapa tau nanti pemerintah ada solusi bisa menurunkan harga untuk kami masyarakat kecil. Janganlah harganya disamakan dengan harga proyek borongan pemerintah, ” Harapnya.
Setelah ditelusuri, ternyata kenaikan harga pasir ini merupakan dampak setelah keluarnya ijin tambang pasir CV Semesta Abadi Sentosa.
Sehingga muncul kesepakatan dengan para penambang pasir bahwa harga pasir saat ini ditetapkan sebesar Rp 180 ribu /m3. Harga ini muncul dari perhitungan harga pasir dari depo penambangan sebesar Rp 100 ribu/m3, sedangkan selisih harga Rp. 80.000,- /m3 untuk retribusi daerah dan oprasional perusahaan .
Artinya jika satu rit (truk) pasir diperkirakan berisi 4 m3, maka harga pembelian pasir dari perusahaan tersebut adalah sebesar Rp 720 ribu. Setelah ditambah biaya angkutan, total harga yang harus dibayarkan konsumen adalah sekitar Rp 900 ribu per truk.
Sekadar diketahui, selama ini sebagian besar pasir yang digunakan masyarakat maupun proyek pemerintah di kabupaten Lamandau, berasal dari penyedotan pasir di sungai Lamandau yang tidak berijin. Karena sulitnya pengurusan ijin tersebut, beberapa waktu lalu baru ada satu perusahaan yang telah mengantongi ijin resmi dari pemprov , yakni CV. Semesta Abadi Sentosa tersebut. (bib)