29 C
Jakarta
Saturday, January 31, 2026

Walhi : Dominasi Penguasaan Lahan oleh Korporasi Telah Mencapai Angka Mengkhawatirkan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kalimantan Tengah (Kalteng) kini berada dalam tekanan serius, akibat masifnya intervensi perizinan lintas sektor yang mengancam daya dukung lingkungan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalteng,menilai fungsi alih lahan berlangsung telah mengubah wajah ruang hidup di provinsi terluas ini secara drastis, menempatkan wilayah ini pada posisi rentan terhadap bencana ekologis dan konflik sosial.

Staf Hukum dan Kebijakan WALHI Kalteng, Agung Sesa. Mengungkapkan bahwa dominasi penguasaan lahan oleh korporasi di wilayah tersebut telah mencapai angka yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan data yang dihimpun WALHI Kalteng hingga tahun 2023, lebih dari separuh wilayah provinsi ini telah dibebani oleh izin industri ekstraktif.

Baca Juga :  143 Siswa Siap di Gembleng di SPN, Kapolda : Selamat Menempuh Pendidikan, Belajar dan Berlatih

“Tercatat seluas 9.166.713,74 hektare wilayah Kalimantan Tengah telah dibebani izin industri ekstraktif. Angka ini setara dengan sekitar 60 persen dari total luas provinsi,” ujar Agung Sesa dalam keterangannya, Jumat (30/1/26).

Agung menjelaskan. Bahwa luasan tersebut mencerminkan dominasi penguasaan ruang oleh korporasi melalui berbagai skema perizinan. Mulai dari sektor perkebunan, pertambangan, hingga kehutanan. Ia merinci, dari total luasan tersebut, sektor kehutanan mendominasi dengan cakupan izin seluas 5.119.156 hektar.

“Selain kehutanan, sekitar 2.988.746 hektar dibebani izin usaha perkebunan, dan 1.058.811,74 hektar dialokasikan untuk izin pertambangan,” paparnya.

Electronic money exchangers listing

Menurut Agung. Besarnya penguasaan lahan oleh korporasi ini bukan hanya sekadar angka statistik, melainkan penanda kuat ancaman deforestasi dan degradasi lingkungan yang semakin meluas.

Baca Juga :  12 CPNS Kemenkum Kalteng Terima SK Pengangkatan

Kondisi ini, lanjutnya, secara langsung mempersempit ruang kelola masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini menggantungkan hidup pada alam.

“Ketimpangan penguasaan ruang ini tidak hanya berimplikasi pada rusaknya ekosistem, tetapi kami menduga kuat akan memperdalam konflik agraria dan melemahkan keadilan ekologis di Kalimantan Tengah,” tegas Agung.

Situasi ini menuntut evaluasi mendalam terhadap tata kelola perizinan di Kalteng, agar tidak terus menggerus kedaulatan masyarakat atas tanah dan lingkungan mereka. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kalimantan Tengah (Kalteng) kini berada dalam tekanan serius, akibat masifnya intervensi perizinan lintas sektor yang mengancam daya dukung lingkungan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalteng,menilai fungsi alih lahan berlangsung telah mengubah wajah ruang hidup di provinsi terluas ini secara drastis, menempatkan wilayah ini pada posisi rentan terhadap bencana ekologis dan konflik sosial.

Staf Hukum dan Kebijakan WALHI Kalteng, Agung Sesa. Mengungkapkan bahwa dominasi penguasaan lahan oleh korporasi di wilayah tersebut telah mencapai angka yang mengkhawatirkan.

Electronic money exchangers listing

Berdasarkan data yang dihimpun WALHI Kalteng hingga tahun 2023, lebih dari separuh wilayah provinsi ini telah dibebani oleh izin industri ekstraktif.

Baca Juga :  143 Siswa Siap di Gembleng di SPN, Kapolda : Selamat Menempuh Pendidikan, Belajar dan Berlatih

“Tercatat seluas 9.166.713,74 hektare wilayah Kalimantan Tengah telah dibebani izin industri ekstraktif. Angka ini setara dengan sekitar 60 persen dari total luas provinsi,” ujar Agung Sesa dalam keterangannya, Jumat (30/1/26).

Agung menjelaskan. Bahwa luasan tersebut mencerminkan dominasi penguasaan ruang oleh korporasi melalui berbagai skema perizinan. Mulai dari sektor perkebunan, pertambangan, hingga kehutanan. Ia merinci, dari total luasan tersebut, sektor kehutanan mendominasi dengan cakupan izin seluas 5.119.156 hektar.

“Selain kehutanan, sekitar 2.988.746 hektar dibebani izin usaha perkebunan, dan 1.058.811,74 hektar dialokasikan untuk izin pertambangan,” paparnya.

Menurut Agung. Besarnya penguasaan lahan oleh korporasi ini bukan hanya sekadar angka statistik, melainkan penanda kuat ancaman deforestasi dan degradasi lingkungan yang semakin meluas.

Baca Juga :  12 CPNS Kemenkum Kalteng Terima SK Pengangkatan

Kondisi ini, lanjutnya, secara langsung mempersempit ruang kelola masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini menggantungkan hidup pada alam.

“Ketimpangan penguasaan ruang ini tidak hanya berimplikasi pada rusaknya ekosistem, tetapi kami menduga kuat akan memperdalam konflik agraria dan melemahkan keadilan ekologis di Kalimantan Tengah,” tegas Agung.

Situasi ini menuntut evaluasi mendalam terhadap tata kelola perizinan di Kalteng, agar tidak terus menggerus kedaulatan masyarakat atas tanah dan lingkungan mereka. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/