Bobol Rumah, RG Kuras Perabot dan Bawa Kabur Sepeda Motor

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pulang dari tempat kerja di luar kota, Yudi Mizael mendapati rumahnya di Jalan Keminting V No. 07, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dalam kondisi berantakan. Sejumlah barang berharga miliknya pun raib.

Peristiwa itu diketahui korban pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat tiba di rumah, Yudi mendapati gembok pagar telah rusak dan pintu bagian samping rumah dalam keadaan terbuka.

Ketika masuk ke dalam rumah, korban melihat sejumlah barang miliknya sudah tidak berada di tempat. Barang-barang yang hilang cukup banyak, mulai dari perabot rumah tangga hingga sepeda motor.

Di antaranya dua lemari pakaian, sofa, TV Changhong 32 inci, dua kasur berukuran 180×200 dan 120×200, lemari bufet, lukisan, dispenser Miyako, kipas angin Kingston serta satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi KH 2575 JG.

Baca Juga :  Selamat Datang Kombes Pol Boy Herlambang, Terima Kasih Kombes Pol Budi Santosa

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp23.380.000. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Palangka Raya melalui LP/B/238/VIII/2026/SPKT/Polresta Palangka Raya/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 14 Agustus 2026.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.

Electronic money exchangers listing

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku,” ujar Kompol Eka pada Sabtu (29/8).

Terduga pelaku yang diamankan polisi yakni pria berinisial RG (30). Ia diamankan petugas pada Kamis (27/8/2026) di Jalan Menteng XVII, Kota Palangka Raya. RG kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Tanggapi Kaburnya Napi Kasus Pemerkosaan, Legislator Ini Minta Petugas Lapas Lebih Waspada

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang yang berhasil diamankan yakni satu sofa, satu kasur ukuran 180×200, satu lemari bufet, tiga buah lukisan, satu dispenser merek Miyako dan satu kipas angin merek Kingston.

Sementara itu, sepeda motor Honda KH 2575 JG, TV Changhong 32 inci dan kasur ukuran 120×200 masih dalam pencarian.

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya serta memastikan seluruh rangkaian tindak pidana ini terungkap. Terduga pelaku saat ini diproses oleh penyidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana,” pungkas Kompol Eka. (hms/jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pulang dari tempat kerja di luar kota, Yudi Mizael mendapati rumahnya di Jalan Keminting V No. 07, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dalam kondisi berantakan. Sejumlah barang berharga miliknya pun raib.

Peristiwa itu diketahui korban pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat tiba di rumah, Yudi mendapati gembok pagar telah rusak dan pintu bagian samping rumah dalam keadaan terbuka.

Ketika masuk ke dalam rumah, korban melihat sejumlah barang miliknya sudah tidak berada di tempat. Barang-barang yang hilang cukup banyak, mulai dari perabot rumah tangga hingga sepeda motor.

Electronic money exchangers listing

Di antaranya dua lemari pakaian, sofa, TV Changhong 32 inci, dua kasur berukuran 180×200 dan 120×200, lemari bufet, lukisan, dispenser Miyako, kipas angin Kingston serta satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi KH 2575 JG.

Baca Juga :  Selamat Datang Kombes Pol Boy Herlambang, Terima Kasih Kombes Pol Budi Santosa

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp23.380.000. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Palangka Raya melalui LP/B/238/VIII/2026/SPKT/Polresta Palangka Raya/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 14 Agustus 2026.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku,” ujar Kompol Eka pada Sabtu (29/8).

Terduga pelaku yang diamankan polisi yakni pria berinisial RG (30). Ia diamankan petugas pada Kamis (27/8/2026) di Jalan Menteng XVII, Kota Palangka Raya. RG kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Tanggapi Kaburnya Napi Kasus Pemerkosaan, Legislator Ini Minta Petugas Lapas Lebih Waspada

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang yang berhasil diamankan yakni satu sofa, satu kasur ukuran 180×200, satu lemari bufet, tiga buah lukisan, satu dispenser merek Miyako dan satu kipas angin merek Kingston.

Sementara itu, sepeda motor Honda KH 2575 JG, TV Changhong 32 inci dan kasur ukuran 120×200 masih dalam pencarian.

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya serta memastikan seluruh rangkaian tindak pidana ini terungkap. Terduga pelaku saat ini diproses oleh penyidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana,” pungkas Kompol Eka. (hms/jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru