25.4 C
Jakarta
Sunday, September 29, 2024

Santri Bunuh Ustazah Hanya Wajib Lapor, Begini Tanggapan Kemenag Palangkaraya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Berdasarkan informasi, santri FA (13) yang tega membunuh gurunya atau ustazah STN (35) tidak ditahan pihak kepolisian dan hanya wajib lapor. Pasalnya, pihak kepolisian mengikuti aturan hukum yang menyatakan bahwa penahanan tidak dapat dilakukan terhadap anak di bawah usia 14 tahun dan hanya wajib lapor ke Polresta Palangkaraya.

Terkait hal tersebut, apakah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangkaraya akan melakukan pendampingan terhadap pelaku? Kepala Kemenag Kota Palangkaraya, Dr H. Nur Widiantoro, S.Ag, MPd melalui Kasi PD Pontren, H. Rahmat Fauzi, S.Sos.I, M.Pd mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik yang harus kita hormati, karena tentu penyidik punya dasar sesuai ketentuan undang-undang ,” ujarnya saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon, Rabu (29/5) sore.

Baca Juga :  Permintaan Pemotongan di RPH Meningkat 2 Kali Lipat

Fauzi menyebutkan bahwa untuk pembinaan, Kementerian Agama melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ponpes) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya lebih mengarah pada pembinaan ke lembaga pendidikannya.

“Kalau ke lembaga atau pengelola pesantrennya, kita terus koordinasi, terus komunikasi kesemua pesantren di Palangkaraya yang jumlahnya ada 14 lembaga. Komunikasi, koordinasi, pembinaan ini kita lakukan agar mereka terus meningkatkan kualitas pengelolaan lembaga, meningkatkan proses pembelajaran, pembinaan kepada santri sehingga setelah lulus bisa bersaing dengan lulusan lembaga-lembaga pendidikan lain,” tuturnya.

Sementara terkait pendampingan kepada pelaku atau anak yang terkena kasus hukum, menurut Rahmat Fauzi itu bukan kewenangan Kementerian Agama, melainkan instansi lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mendampingi anak-anak yang sedang tersangkut persoalan hukum.

Baca Juga :  Dukung Pemerintah, IWAPI Kalteng Siap Gelar Vaksinasi 1000 Dosis

“Setahu saya untuk instansi atau lembaga yang mendampingi anak yang tersangkut kasus hukum itu Bapas (Balai Pemasyarakatan) Anak, dan Pekerja Sosial bagian Rehabilitasi Anak Kementerian Sosial kalau di sini Dinsos. Sementara untuk pendampingan anak yang menjadi korban itu kalau tidak salah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A). Coba konfirmasi lagi ya,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini kondisi pesantren tempat terjadinya persitiwa tersebut sangat kondusif. Hubungan keluarga pelaku dan korban berdasarkan informasi dari pengelola pesantren juga sangat baik.

“Untuk anak-anak korban informasinya sudah di bawa ke kampung halaman oleh ibu mertuanya, sementara suami korban masih mengajar di pondok itu,” ucapnya. (ana)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Berdasarkan informasi, santri FA (13) yang tega membunuh gurunya atau ustazah STN (35) tidak ditahan pihak kepolisian dan hanya wajib lapor. Pasalnya, pihak kepolisian mengikuti aturan hukum yang menyatakan bahwa penahanan tidak dapat dilakukan terhadap anak di bawah usia 14 tahun dan hanya wajib lapor ke Polresta Palangkaraya.

Terkait hal tersebut, apakah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangkaraya akan melakukan pendampingan terhadap pelaku? Kepala Kemenag Kota Palangkaraya, Dr H. Nur Widiantoro, S.Ag, MPd melalui Kasi PD Pontren, H. Rahmat Fauzi, S.Sos.I, M.Pd mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik yang harus kita hormati, karena tentu penyidik punya dasar sesuai ketentuan undang-undang ,” ujarnya saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon, Rabu (29/5) sore.

Baca Juga :  Permintaan Pemotongan di RPH Meningkat 2 Kali Lipat

Fauzi menyebutkan bahwa untuk pembinaan, Kementerian Agama melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ponpes) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya lebih mengarah pada pembinaan ke lembaga pendidikannya.

“Kalau ke lembaga atau pengelola pesantrennya, kita terus koordinasi, terus komunikasi kesemua pesantren di Palangkaraya yang jumlahnya ada 14 lembaga. Komunikasi, koordinasi, pembinaan ini kita lakukan agar mereka terus meningkatkan kualitas pengelolaan lembaga, meningkatkan proses pembelajaran, pembinaan kepada santri sehingga setelah lulus bisa bersaing dengan lulusan lembaga-lembaga pendidikan lain,” tuturnya.

Sementara terkait pendampingan kepada pelaku atau anak yang terkena kasus hukum, menurut Rahmat Fauzi itu bukan kewenangan Kementerian Agama, melainkan instansi lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mendampingi anak-anak yang sedang tersangkut persoalan hukum.

Baca Juga :  Dukung Pemerintah, IWAPI Kalteng Siap Gelar Vaksinasi 1000 Dosis

“Setahu saya untuk instansi atau lembaga yang mendampingi anak yang tersangkut kasus hukum itu Bapas (Balai Pemasyarakatan) Anak, dan Pekerja Sosial bagian Rehabilitasi Anak Kementerian Sosial kalau di sini Dinsos. Sementara untuk pendampingan anak yang menjadi korban itu kalau tidak salah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A). Coba konfirmasi lagi ya,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini kondisi pesantren tempat terjadinya persitiwa tersebut sangat kondusif. Hubungan keluarga pelaku dan korban berdasarkan informasi dari pengelola pesantren juga sangat baik.

“Untuk anak-anak korban informasinya sudah di bawa ke kampung halaman oleh ibu mertuanya, sementara suami korban masih mengajar di pondok itu,” ucapnya. (ana)

Terpopuler

Artikel Terbaru