NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan beredarnya potongan video yang melibatkan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Lamandau, Hendroplin.
Video tersebut memicu perbincangan hangat, lantaran diduga terjadi perselisihan fisik dengan seorang warga terkait sengketa tanah di Desa Tapin Bini, Kecamatan Lamandau, Minggu (25/1/2026).
Menanggapi hal tersebut, Hendroplin secara tegas memberikan klarifikasi bahwa kejadian itu murni merupakan urusan pribadi untuk membela hak atas tanah milik kakaknya, dan sama sekali tidak berkaitan dengan tugas kedinasannya sebagai pejabat publik.
“Saya membenarkan bahwa pria dalam video itu adalah saya. Namun, secara pribadi saya tegaskan tidak ada melakukan kekerasan fisik kepada yang bersangkutan. Beliau adalah orang tua. Saya hanya menegaskan bahwa seharusnya beliau tahu lahan tersebut milik kakak saya,” jelas Hendroplin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/1).
Ia menyayangkan tindakan warga tersebut yang tetap menggarap lahan meskipun sudah mengetahui batas-batas kepemilikan.
“Kehadiran saya di sana murni untuk mengingatkan. Tanah kakak saya berbatasan langsung dengan tanah beliau. Seharusnya sebagai orang tua, beliau memberi contoh yang baik dengan tidak asal mengambil lahan orang lain,” tambahnya.
Terkait tudingan pemerasan, Hendroplin membantah hal tersebut dengan tegas. Ia menjelaskan bahwa uang senilai Rp50 juta yang sempat dibicarakan merupakan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialami kakaknya.
“Mengapa ada nilai ganti rugi Rp50 juta? Karena yang bersangkutan telah menggarap lahan kakak saya yang di dalamnya terdapat potensi kayu ulin. Jadi, itu adalah tuntutan yang wajar karena menyangkut hak keluarga saya yang dirugikan,” lanjutnya.
Mengenai laporan ke pihak kepolisian, Hendroplin menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku guna membuktikan fakta di lapangan.
“Kami siap menghadapi laporan tersebut dan akan kooperatif menunggu pemanggilan dari pihak berwajib,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli tanah, khususnya di wilayah Kelurahan Tapin Bini, baik di seputar Trans Samu Jaya maupun di seputar Bukit Bolau.
Hendroplin menyarankan warga untuk selalu memastikan legalitas tanah melalui Lurah, Camat, atau tokoh masyarakat setempat agar tidak mudah terprovokasi informasi sepihak.
Sementara itu, Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, turut memberikan komentar singkat terkait kasus yang menyeret salah satu bawahannya tersebut. Bupati menegaskan bahwa persoalan ini berada di ranah pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan roda pemerintahan.
“Itu masalah pribadi terkait sengketa tanah dan tidak ada hubungannya dengan masalah kedinasan. Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Bupati Rizky. (bib)


