PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya mencatat kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tercatat mencapai 13 kasus dengan luasan lahan terbakar sekitar 8,7 hektare selama awal Januari 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satriya Budi mengatakan seluruh kecamatan di Kota Palangka Raya, Kecamatan Jekan Raya menjadi wilayah dengan jumlah kejadian karhutla terbanyak, yakni mencapai 12 kejadian.
“Untuk awal Januari 2026 ini, kami mencatat total ada 13 kejadian karhutla di Kota Palangka Raya. Dari jumlah tersebut, paling banyak terjadi di Kecamatan Jekan Raya dengan 12 kejadian. Sementara satu kejadian di Kecamatan Sabangau,” ucapnya, Kamis (29/1/2025).
Ia mengungkapkan luasan lahan yang terdampak akibat kebakaran tersebut mencapai kurang lebih 8,7 hektare, dengan karakteristik lahan yang terbakar didominasi oleh semak belukar dan lahan kosong yang sebelumnya telah dibersihkan.
Penyebab utama terjadinya karhutla di wilayah Kota Palangka Raya masih didominasi oleh aktivitas manusia. Banyak kasus kebakaran bermula dari pembersihan lahan yang tidak diawasi dengan baik, kemudian api dibiarkan hingga merembet ke area sekitar.
“Sebagian besar kejadian disebabkan oleh aktivitas pembersihan lahan, kemudian ditinggalkan begitu saja. Selain itu, juga ada indikasi adanya oknum yang dengan sengaja melakukan pembakaran,” katanya.
Dia mengatakan, BPBD Kota Palangka Raya terus melakukan upaya penanganan dan pencegahan dengan meningkatkan patroli terpadu, khususnya di wilayah-wilayah rawan karhutla.
BPBD juga terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak karhutla yang dapat merugikan lingkungan, kesehatan, serta keselamatan warga.
Ia juga mengingatkan pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Jika menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada petugas atau pihak berwenang,” ujarnya. (jef)


