28 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

Buka Rakor DAD se-Kalteng, Agustiar: Kita Harus Merdeka dari Kemiskinan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat koordinasi kelembagaan adat Dayak se-Kalimantan Tengah tahun 2023 di Kota Palangkaraya, (28/12/2023).

Acara diawali tarian daerah berlangsung hikmat dan lancar. Acara itu dihadiri oleh kepala organsiasi perangkat daerah, damang kepala adat/perwakilan se-Kalteng, tokoh adat, masyarakat, ketua ormas dayak se-Kalteng serta pengurus DAD Kalimantan Tengah.

“Saya lihat kepala damang yang turut hadir se-Kalteng ada 122 orang. Berbicara kita agak sulit karena terbatas sehingga rapat ini menjadi momentum untuk bertemu,” ucap Ketua DAD Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran.

DAD Provinsi Kalteng adalah lembaga dan bukan ormas. DAD sudah diperdakan tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2008.

Baca Juga :  Agustiar : Terima Kasih Brigjen TNI Yudianto, Selamat Datang Brigjen TNI Bayu

“Revisi Perda jika memang untuk kebaikan masalah kedamangan baik itu kabupaten/kota melalui pertemuan ini. Menurut saya Perda 16 Tahun 2008 sudah bagus tetapi kesadaran dari manusianya yang kurang,” lanjutnya.

Ia mengatakan DAD Provinsi Kalteng harus menjaga dan melestarikan budaya bersama. Pilihan partai dan pilihan presiden boleh berbeda tetapi harus menjunjung filosofi rumah betang.

“Kita harus merdeka dari kemiskinan, kebodohan, penangguran. Momentum hari ini mari kita jaga dan lestarikan budaya untuk menuju Kalteng yang bermartabat dan Indonesia maju,” tandasnya. (*jef/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat koordinasi kelembagaan adat Dayak se-Kalimantan Tengah tahun 2023 di Kota Palangkaraya, (28/12/2023).

Acara diawali tarian daerah berlangsung hikmat dan lancar. Acara itu dihadiri oleh kepala organsiasi perangkat daerah, damang kepala adat/perwakilan se-Kalteng, tokoh adat, masyarakat, ketua ormas dayak se-Kalteng serta pengurus DAD Kalimantan Tengah.

“Saya lihat kepala damang yang turut hadir se-Kalteng ada 122 orang. Berbicara kita agak sulit karena terbatas sehingga rapat ini menjadi momentum untuk bertemu,” ucap Ketua DAD Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran.

DAD Provinsi Kalteng adalah lembaga dan bukan ormas. DAD sudah diperdakan tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2008.

Baca Juga :  Agustiar : Terima Kasih Brigjen TNI Yudianto, Selamat Datang Brigjen TNI Bayu

“Revisi Perda jika memang untuk kebaikan masalah kedamangan baik itu kabupaten/kota melalui pertemuan ini. Menurut saya Perda 16 Tahun 2008 sudah bagus tetapi kesadaran dari manusianya yang kurang,” lanjutnya.

Ia mengatakan DAD Provinsi Kalteng harus menjaga dan melestarikan budaya bersama. Pilihan partai dan pilihan presiden boleh berbeda tetapi harus menjunjung filosofi rumah betang.

“Kita harus merdeka dari kemiskinan, kebodohan, penangguran. Momentum hari ini mari kita jaga dan lestarikan budaya untuk menuju Kalteng yang bermartabat dan Indonesia maju,” tandasnya. (*jef/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru