PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya masih dalam proses pemeriksaan.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Rudi Asriman. Mengatakan, untuk sementara terdapat satu anggota yang berkaitan dengan dugaan tersebut dan prosesnya masih ditangani di Polresta Palangka Raya.
“Untuk sementara satu (yang terlibat) terkait dugaan pungli masih diproses di Polresta Palangka Raya. Sanksinya nanti kita lihat, sanksinya tergantung pelanggaran yang dilakukan. Anggota Polresta Palangka Raya kami limpahkan ke Polresta,” ujar Rudi pada Senin (28/9/2026).
Ia menegaskan. Sanksi terhadap anggota tersebut nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta jenis pelanggaran yang terbukti dilakukan.
Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan dua pengendara sepeda motor didatangi sejumlah oknum personel Satlantas Polresta Palangka Raya di kawasan pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 1, Jumat (25/9/2026), viral di media sosial.
Video yang beredar melalui Facebook Huma Betang tersebut disertai narasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp1,5 juta yang dikaitkan dengan proses penindakan tilang.
Sebelumnya, Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil personel yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
Berdasarkan klarifikasi sementara, kata Hermanto, kejadian bermula ketika pengendara sepeda motor diberhentikan karena menggunakan knalpot brong. Pengendara kemudian dibawa ke pos untuk diberikan penjelasan mengenai pelanggaran dan proses penindakan.
Saat itu, pengendara disebut tidak membawa sejumlah surat kendaraan dan hanya membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Personel kemudian menjelaskan mengenai pasal-pasal pelanggaran serta jumlah denda tilang.
Dalam proses tersebut, pengendara meminta agar pasal yang dikenakan dikurangi. Dari sejumlah pasal yang semula dikenakan, terdapat dua pasal yang kemudian tidak dilanjutkan.
Hermanto menyebut jumlah denda yang akhirnya dibayarkan bukan Rp1,5 juta, melainkan Rp750 ribu.
“Jadi, bukan Rp1,5 juta. Berdasarkan penjelasan personel yang menangani, jumlah denda yang akhirnya dibayarkan adalah Rp750 ribu,” jelasnya.
Ia juga membantah pembayaran tersebut diberikan secara langsung kepada anggota. Menurutnya, pembayaran Rp750 ribu dilakukan melalui mekanisme resmi pembayaran tilang menggunakan BRIVA.
“Pembayarannya dilakukan melalui BRIVA dan kemudian bukti pembayaran diserahkan kepada unit tilang. Berkas tilangnya juga berada di unit tilang,” bebernya.
Hermanto sebelumnya memastikan persoalan tersebut ditangani Propam untuk pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut. Propam juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan, termasuk pengendara yang disebut dalam video.
Atas munculnya persoalan tersebut, Hermanto menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Palangka Raya dan Kalimantan Tengah.
“Kami tetap akan memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk mendapatkan pelayanan dari kami,” pungkasnya. (jef)


