PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng melalui Bagian Tata Usaha dan Umum mengikuti rangkaian persiapan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Hukum Triwulan III Tahun 2026 melalui agenda Penguatan Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Kementerian Hukum Tahun 2026 secara virtual melalui Zoom Meeting dari Aula Kapuas, Senin (28/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Diana Soekowati, didampingi Pegawai Penyusun Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) pada Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng.
Penguatan PIPK menjadi bagian penting dalam persiapan penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2026. Melalui kegiatan tersebut, satuan kerja mendapatkan penguatan mengenai pelaksanaan pengendalian intern untuk mendukung kualitas laporan keuangan yang akurat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, setiap satuan kerja perlu memastikan proses pengendalian berjalan secara tertib dan terdokumentasi, mulai dari identifikasi dan penilaian risiko, pelaksanaan pengendalian, hingga penyediaan dokumen pendukung. Kelengkapan dan keterlacakan dokumen menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, satuan kerja didorong melakukan pemutakhiran data serta memastikan kesesuaian antara data keuangan, BMN, dan dokumen pendukung lainnya. Langkah tersebut diperlukan untuk meminimalisir kesalahan dalam proses pelaporan sekaligus mendukung penyajian laporan keuangan yang berkualitas.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, menekankan pentingnya ketelitian dan kedisiplinan jajaran dalam melaksanakan pengendalian intern atas pelaporan keuangan.
“Pengendalian intern harus dilaksanakan secara tertib dan didukung data serta dokumen yang lengkap. Saya mendorong seluruh jajaran yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan dan BMN untuk memastikan setiap data yang disampaikan akurat, sesuai, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hajrianor.
Hajrianor juga meminta seluruh Pejabat/Pegawai Penyusun Laporan Keuangan dan BMN di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalteng menindaklanjuti hasil penguatan PIPK sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kesiapan data dan dokumen pendukung dalam penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Hukum Triwulan III Tahun 2026.
Melalui penguatan PIPK ini, Kanwil Kemenkum Kalteng terus mendorong pengelolaan keuangan dan BMN yang tertib, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran. (tim)


