28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Survey Ombudsman RI: Kalteng Peringkat Terendah Soal Laporan Masyarakat

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Provinsi Kalimantan Tengah tergolong peringkat terendah pada peta sebaran laporan masyarakat (LM) di tahun 2010-2022 berdasarkan laporan survei yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ir. Jemsly Hutabarat S.H. M.M saat memberikan materi kuliah umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Rabu (28/9/2022).

Mengambil topik maladministrasi dan profesionalisme dalam pelayanan publik, Jemsly Hutabarat mengungkapkan hasil survey yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia pada rentang tahun 2010-2022 terkait keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilaporkan kepada pihaknya.

“Kalimantan Tengah merupakan perwakilan LM terendah bersama dengan Kalimantan Utara. Meski demikian, sering kali layanan publik masih dikeluhkan warga, karena tidak memenuhi ekspektasi dan kepuasan  pengguna layanan. Jika kita tengok laman media sosial, akan terbaca begitu ramainya postingan warga yang komplain soal pelayanan instansi pemerintah, mulai dari tingkat desa hingga provinsi,”ujarnya.

Baca Juga :  38 Kasus Karhutla di Kalteng, BPBD Kabupaten / Kota Diminta Siaga

Sementara Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Irwani,S.Sos.,M.AP juga mengungkapkan perlunya pelaksanaan standar pelayanan dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Penerapan standar pelayanan yang dimaksudkan itu, kata Irwani sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan atau maladministrasi pelayanan publik.

“Tentunya dengan standar pelayanan, menjadi salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan atau maladministrasi pelayanan publik,” ungkapnya seraya menyebutkan tujuan kuliah umum yang dilaksanakan itu, untuk memberikan pengetahuan tentang pelayanan publik yang lebih baik.






Reporter: Marini

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Provinsi Kalimantan Tengah tergolong peringkat terendah pada peta sebaran laporan masyarakat (LM) di tahun 2010-2022 berdasarkan laporan survei yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ir. Jemsly Hutabarat S.H. M.M saat memberikan materi kuliah umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Rabu (28/9/2022).

Mengambil topik maladministrasi dan profesionalisme dalam pelayanan publik, Jemsly Hutabarat mengungkapkan hasil survey yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia pada rentang tahun 2010-2022 terkait keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilaporkan kepada pihaknya.

“Kalimantan Tengah merupakan perwakilan LM terendah bersama dengan Kalimantan Utara. Meski demikian, sering kali layanan publik masih dikeluhkan warga, karena tidak memenuhi ekspektasi dan kepuasan  pengguna layanan. Jika kita tengok laman media sosial, akan terbaca begitu ramainya postingan warga yang komplain soal pelayanan instansi pemerintah, mulai dari tingkat desa hingga provinsi,”ujarnya.

Baca Juga :  38 Kasus Karhutla di Kalteng, BPBD Kabupaten / Kota Diminta Siaga

Sementara Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Irwani,S.Sos.,M.AP juga mengungkapkan perlunya pelaksanaan standar pelayanan dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Penerapan standar pelayanan yang dimaksudkan itu, kata Irwani sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan atau maladministrasi pelayanan publik.

“Tentunya dengan standar pelayanan, menjadi salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan atau maladministrasi pelayanan publik,” ungkapnya seraya menyebutkan tujuan kuliah umum yang dilaksanakan itu, untuk memberikan pengetahuan tentang pelayanan publik yang lebih baik.






Reporter: Marini

Terpopuler

Artikel Terbaru