PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo-Gibran, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi dibentuk mengacu pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Tim ini telah sukses mengambil alih 4 juta hektare area hutan serta menghimpun denda senilai Rp2,3 triliun yang langsung disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Secara operasional, Satgas PKH memisahkan tugasnya menjadi Satgas Garuda yang fokus pada sektor perkebunan kelapa sawit, serta Satgas Halilintar yang menangani pertambangan mineral dan batubara.
Dari keseluruhan lahan yang berhasil diamankan, tercatat 893 juta hektare telah diserahkan pengelolaannya kepada kementerian maupun lembaga yang berwenang.
Secara spesifik, alokasi penyerahan tersebut meliputi 688 ribu hektare kepada Kementerian Kehutanan guna keperluan reforestasi, sementara 240 juta hektare lainnya diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk kemudian dikelola oleh Danantara serta Agrinas Palma Nusantara.
Walaupun mencatatkan capaian tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan catatan evaluasi terhadap kinerja Satgas PKH.
Sorotan utama mereka meliputi pelibatan aparat keamanan, minimnya transparansi data, penanganan sengketa lahan, hingga urgensi pemulihan ekosistem.
Direktur Walhi Kalteng Bayu Herinata mengungkapkan, salah satu poin krusial yang diangkat Walhi Kalteng adalah kehadiran unsur TNI dan Polri dalam struktur Satgas PKH.
Hal ini menjadi perhatian serius mengingat riwayat 401 kasus konflik agraria di Kalteng selama masa advokasi. Mayoritas insiden melibatkan aparat keamanan yang justru memperburuk gesekan dengan warga.
“Idealnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari kementerian terkaitlah yang menjadi ujung tombak penertiban ini, sehingga fungsi kementerian dapat berjalan optimal tanpa adanya tumpang tindih koordinasi di lapangan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/1/2026).
Selain itu, Walhi Kalteng juga mengeluhkan tertutupnya akses informasi mengenai progres kerja Satgas.
Publik kesulitan memantau berapa banyak korporasi yang benar-benar telah ditindaklanjuti serta bagaimana perkembangan proses hukumnya setelah pemasangan papan peringatan.
Berdasarkan data pembanding, Walhi mencatat ada 127 perusahaan yang termuat dalam SK Menhut Nomor 36 Tahun 2025, namun hasil pantauan lapangan menunjukkan baru 18 perusahaan sawit dan satu perusahaan batubara yang dipasangi plang oleh Satgas.
Langkah penertiban kawasan hutan lewat mekanisme Perpres 5/2025 memang menawarkan pendekatan yang berbeda dibandingkan penegakan hukum konvensional yang kaku.
Akan tetapi, persoalan hutan tidak lantas tuntas hanya dengan penertiban administratif; penyelesaian sengketa yang ada di dalamnya juga wajib diperhatikan.
Satgas PKH diminta lebih teliti menelusuri sejarah konflik antara korporasi dan warga lokal.
Bayu menekankan bahwa rehabilitasi lingkungan setelah pengambilalihan lahan oleh Satgas harus ditempatkan sebagai prioritas tertinggi.
Upaya pemulihan ini wajib dilakukan secara terukur dan serius, mengingat skala kerusakan ekologis yang ditinggalkan oleh aktivitas perusahaan sangatlah masif.
“Pengambilalihan lahan dari tangan perusahaan hanyalah tahap administrasi awal. Pertanyaan kuncinya adalah: pasca dikuasai negara, lahan tersebut diperuntukkan bagi siapa? Apakah akan diputihkan untuk izin korporasi baru, atau benar-benar dikembalikan fungsinya bagi rakyat dan alam?” tanyanya.
Ia juga mewanti-wanti agar penertiban ini tidak dijadikan dalih untuk menyingkirkan masyarakat lokal yang selama ini justru menjaga hutan atau menggarap lahan mereka sendiri.
Satgas wajib menjamin adanya skema pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dan lokal di area yang ditertibkan.
“Tolok ukur keberhasilan Satgas PKH bukanlah jumlah papan larangan yang terpasang, melainkan seberapa banyak sengketa agraria yang berhasil diselesaikan dan seberapa luas hutan yang fungsi ekologisnya benar-benar pulih,” tegas Bayu.
Walhi Kalteng berharap agar gebrakan penegakan hukum di sektor kehutanan ini tidak sekadar menjadi ajang seremonial, melainkan langkah nyata yang terukur dan tidak memicu konflik baru.
Pemulihan lingkungan yang telah lama terabaikan harus segera menjadi agenda utama. (Her)


