27.9 C
Jakarta
Wednesday, January 28, 2026

Walhi : Jangan Cuma Pasang Plang, 3 Poin Krusial Harus Menjadi Fokus Utama Satgas PKH ke Depan

28_Walhi_Satgas PKH
Pemasangan plang oleh Satgas PKH Bersama Instansi Terkait ( Foto : Laman Satgas PKH)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Upaya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dalam menyita aset dan memasang plang di lahan konsesi perusahaan sawit serta tambang, dinilai belum menyentuh akar permasalahan.

Langkah tersebut dianggap masih sebatas tindakan administrative, jika tidak dibarengi dengan penyelesaian konflik agraria dan pemulihan lingkungan.

Hal ini ditegaskan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng) Bayu Herinata, yang menyoroti kinerja Satgas PKH di tengah maraknya konflik tenurial, khususnya di wilayah Kalteng.

Menurutnya, jika negara hanya berhenti pada pengambilalihan lahan, maka Satgas dianggap gagal menjawab persoalan mendasar.

“Menguasai kembali lahan dari perusahaan itu baru langkah administratif. Pertanyaan besarnya adalah: setelah dikuasai negara, lahan itu untuk siapa?” ujar bayu dalam keterangannya,

Bayu menekankan tiga poin krusial yang harus menjadi fokus utama efektivitas Satgas PKH ke depan.

Baca Juga :  Kelola Lingkungan Berkelanjutan, PT Agro Bukit Pastikan Sungai Tidak Tercemar

Poin pertama menyoroti situasi di Kalteng, di mana banyak kawasan hutan yang ditertibkan sejatinya tumpang tindih dengan wilayah kelola rakyat atau tanah adat yang sudah eksis jauh sebelum korporasi masuk.

Electronic money exchangers listing

“Penertiban jangan sampai menjadi alat untuk mengusir masyarakat lokal yang selama ini menjaga hutan atau mengelola lahannya sendiri. Satgas harus memastikan ada mekanisme pengakuan hak masyarakat adat dan lokal di dalam kawasan yang ditertibkan tersebut,” tegasnya.

Poin kedua menyasar tanggung jawab ekologis. Bayu mengingatkan agar perusahaan yang telah merusak hutan tidak dibiarkan lepas tangan pasca-penyitaan lahan. Ia menolak keras jika beban pemulihan (reklamasi dan restorasi) dibebankan kepada APBN.

 

“Negara tidak boleh menanggung beban biaya pemulihan sementara korporasi melenggang bebas setelah mengeruk keuntungan ilegal. Perusahaan harus tetap memikul tanggung jawab atas kerusakan ekologis yang mereka timbulkan,” lanjut bayu.

Baca Juga :  Suara dari Barito! Walhi Desak Hentikan Eksploitasi Tambang di Kalimantan

Poin ketiga mendesak adanya transparansi dan audit menyeluruh terhadap proses perizinan masa lalu. Publik berhak mengetahui luasan sebenarnya yang disita dan kepastian peruntukan lahan tersebut di masa depan.

Bayu mengkhawatirkan jika lahan sitaan tersebut hanya akan “diputihkan” untuk kemudian diberikan izin baru kepada korporasi lain. Atau dijadikan cadangan land bank industri skala besar. Sebaliknya, lahan tersebut harus diprioritaskan untuk reforma agraria dan pemulihan ekosistem.

Menutup pernyataannya, bayu memberikan parameter tegas terkait keberhasilan kinerja Satgas.

“Indikator keberhasilan Satgas PKH bukan dihitung dari berapa banyak plang yang terpasang, melainkan seberapa banyak konflik agraria yang tuntas dan seberapa luas hutan yang benar-benar pulih fungsinya secara ekologis,” pungkasnya. (her)

28_Walhi_Satgas PKH
Pemasangan plang oleh Satgas PKH Bersama Instansi Terkait ( Foto : Laman Satgas PKH)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Upaya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dalam menyita aset dan memasang plang di lahan konsesi perusahaan sawit serta tambang, dinilai belum menyentuh akar permasalahan.

Langkah tersebut dianggap masih sebatas tindakan administrative, jika tidak dibarengi dengan penyelesaian konflik agraria dan pemulihan lingkungan.

Hal ini ditegaskan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng) Bayu Herinata, yang menyoroti kinerja Satgas PKH di tengah maraknya konflik tenurial, khususnya di wilayah Kalteng.

Electronic money exchangers listing

Menurutnya, jika negara hanya berhenti pada pengambilalihan lahan, maka Satgas dianggap gagal menjawab persoalan mendasar.

“Menguasai kembali lahan dari perusahaan itu baru langkah administratif. Pertanyaan besarnya adalah: setelah dikuasai negara, lahan itu untuk siapa?” ujar bayu dalam keterangannya,

Bayu menekankan tiga poin krusial yang harus menjadi fokus utama efektivitas Satgas PKH ke depan.

Baca Juga :  Kelola Lingkungan Berkelanjutan, PT Agro Bukit Pastikan Sungai Tidak Tercemar

Poin pertama menyoroti situasi di Kalteng, di mana banyak kawasan hutan yang ditertibkan sejatinya tumpang tindih dengan wilayah kelola rakyat atau tanah adat yang sudah eksis jauh sebelum korporasi masuk.

“Penertiban jangan sampai menjadi alat untuk mengusir masyarakat lokal yang selama ini menjaga hutan atau mengelola lahannya sendiri. Satgas harus memastikan ada mekanisme pengakuan hak masyarakat adat dan lokal di dalam kawasan yang ditertibkan tersebut,” tegasnya.

Poin kedua menyasar tanggung jawab ekologis. Bayu mengingatkan agar perusahaan yang telah merusak hutan tidak dibiarkan lepas tangan pasca-penyitaan lahan. Ia menolak keras jika beban pemulihan (reklamasi dan restorasi) dibebankan kepada APBN.

 

“Negara tidak boleh menanggung beban biaya pemulihan sementara korporasi melenggang bebas setelah mengeruk keuntungan ilegal. Perusahaan harus tetap memikul tanggung jawab atas kerusakan ekologis yang mereka timbulkan,” lanjut bayu.

Baca Juga :  Suara dari Barito! Walhi Desak Hentikan Eksploitasi Tambang di Kalimantan

Poin ketiga mendesak adanya transparansi dan audit menyeluruh terhadap proses perizinan masa lalu. Publik berhak mengetahui luasan sebenarnya yang disita dan kepastian peruntukan lahan tersebut di masa depan.

Bayu mengkhawatirkan jika lahan sitaan tersebut hanya akan “diputihkan” untuk kemudian diberikan izin baru kepada korporasi lain. Atau dijadikan cadangan land bank industri skala besar. Sebaliknya, lahan tersebut harus diprioritaskan untuk reforma agraria dan pemulihan ekosistem.

Menutup pernyataannya, bayu memberikan parameter tegas terkait keberhasilan kinerja Satgas.

“Indikator keberhasilan Satgas PKH bukan dihitung dari berapa banyak plang yang terpasang, melainkan seberapa banyak konflik agraria yang tuntas dan seberapa luas hutan yang benar-benar pulih fungsinya secara ekologis,” pungkasnya. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru