PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Kalimantan Tengah mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129.
Anggota Satgas PPA Kalteng, Widya Kumala menegaskan bahwa layanan SAPA 129 hadir sebagai kanal pengaduan cepat dan terpadu, agar setiap kasus kekerasan dapat segera ditangani secara profesional oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
“Segera laporkan jika mengetahui atau mengalami kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran. Layanan SAPA 129 tersedia untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan yang layak,” kata Widya, Selasa (28/1/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengakses layanan SAPA 129 melalui telepon di nomor 129 maupun WhatsApp di 081-11-129-129. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, mulai dari penanganan awal hingga pendampingan korban.
Lebih lanjut Widya menerangkan, peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai kekerasan. Semakin cepat laporan masuk, semakin cepat pula aparat dan tenaga pendamping bergerak untuk melindungi korban serta menindak pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyebarluaskan nomor SAPA 129 kepada siapa pun. Jangan takut melapor, karena identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” tegasnya.
Dia berharap dengan meningkatnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melapor, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi semua. (jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Kalimantan Tengah mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129.
Anggota Satgas PPA Kalteng, Widya Kumala menegaskan bahwa layanan SAPA 129 hadir sebagai kanal pengaduan cepat dan terpadu, agar setiap kasus kekerasan dapat segera ditangani secara profesional oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
“Segera laporkan jika mengetahui atau mengalami kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran. Layanan SAPA 129 tersedia untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan yang layak,” kata Widya, Selasa (28/1/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengakses layanan SAPA 129 melalui telepon di nomor 129 maupun WhatsApp di 081-11-129-129. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, mulai dari penanganan awal hingga pendampingan korban.
Lebih lanjut Widya menerangkan, peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai kekerasan. Semakin cepat laporan masuk, semakin cepat pula aparat dan tenaga pendamping bergerak untuk melindungi korban serta menindak pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyebarluaskan nomor SAPA 129 kepada siapa pun. Jangan takut melapor, karena identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” tegasnya.
Dia berharap dengan meningkatnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melapor, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi semua. (jef)