PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Anggota Satlantas Polresta Palangka Raya, Bripka Edi Suryono. Berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 983, 73 gram. Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno mengatakan pengungkapan tersebut bermula kerika Bripka Edi Suryono sedang berniat mencari makan di jalan Tjilik Riwut km 37, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya pada Rabu, (27/11/2024) lalu.
“Kronologis penangkapan. Anggota piket Poslantas km 38 atas nama Bripka Edi, berniat ingin membeli makan di arah Tangkiling, saat di perjalanan anggota lantas mencurigai dua orang yang sedang berboncengan,” ucap AKP Aji Suseno pada Jumat, (27/12).
Awalnya, Bripka Edi tidak mengetahui apa yang dibawa oleh kedua pengendara tersebut. Bripka Edi yang curiga kemudian melakukan pengejaran. Kemudian kedua orang tersebut melakukan perlawanan terhadap Bripka Edi.
“Salah satu pengendara tersebut melemparkan satu buah tas ransel berwarna hitam yang dibuangnya ke pinggir jalan, kedua orang tersebut melarikan diri ke hutan. ia memeriksa tas ransel yang ditinggalkan, dan ditemukan narkotika jenis sabu 983, 73 gram yang masih terbungkus didalam bungkusan teh merek produk cina,” lanjutnya.
Kemudian saat itu, Bripka Edi menghubungi Satrenarkoba untuk melakukan penyisiran di area Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan 1 buah Handphone jenis Nokia dan 1 unit motor Vixion milik tersangka yang sempat melarikan diri. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Aji menegaskan, barang bukti narkotika tersebut, menurut hasil penyelidikan diduga datang dari arah Kalimantan Barat (Kalbar) yang diketahui melalui ciri-ciri menggunakan bungkus teh produk merek cina.
“Kami belum bisa memastikan apakah kedua tersangka kurir atau bukan, Karna kami masih belum menemukan tersangkanya, akan tetapi, kami akan terus melakukan pengejaran, namun intinya terlibat dalam peredaran narkotika,” tutup Aji. (jef)